Kredit Foto: Ist
Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo memicu ketegangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Sudewo sebelumnya menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo pun merespons hal itu.
“Kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan. Fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, alat bukti, serta berbagai hal lain yang terungkap selama persidangan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menyusun tuntutan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Merasa Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Sudah Diskenario, Bupati Pati Sudewo Bakal Ajukan...
KPK menegaskan tuntutan terhadap Sudewo merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Menurut Budi, konstruksi tuntutan disusun dengan mengacu pada fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayarkan, serta uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
Ketegangan kemudian terjadi setelah tuntutan dibacakan. Massa pendukung Sudewo disebut tidak menerima tuntutan tersebut dan menerobos barisan pengamanan hingga mendekati meja tim JPU KPK di dalam ruang sidang.
Baca Juga: Berkali-kali Didesak Periksa Nusron Wahid di Kasus HGB, Jawaban KPK Masih Gantung
Puluhan pendukung tampak berdesakan sambil meluapkan amarah. Sejumlah petugas kepolisian bersama personel keamanan pengadilan kemudian langsung mengamankan area dan melerai massa. Aksi saling dorong antara pendukung Sudewo dan aparat pun tidak terhindarkan.
Menanggapi situasi tersebut, Budi meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat yang hadir maupun mengikuti persidangan, menjaga ketertiban. Ia menekankan bahwa proses persidangan harus dihormati bersama.
“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan, sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” sebut Budi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: