Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Ton Arang Mangrove Ilegal ke Malaysia

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 Ton Arang Mangrove Ilegal ke Malaysia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya berinisial AT (45), kapten kapal, dan AK (45), pengelola dapur pembakaran arang bakau.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu mangrove serta pengangkutan arang menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara. Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan KM Million Line GT 34 di Desa Teluk Rhu. Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat sekitar 10 ton. Tiga orang yang berada di atas kapal turut diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan arang tersebut berasal dari dapur pembakaran yang dikelola AK. Arang itu rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke lokasi dapur pembakaran. Di lokasi tersebut ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk membakar kayu mangrove menjadi arang. Polisi juga menemukan gudang penyimpanan arang sebelum dikirim menggunakan kapal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

"Yang kita ungkap ini bukan sekadar persoalan arang bakau. Ini menyangkut bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan secara ilegal dan kemudian masuk ke dalam sebuah rantai ekonomi," ujar Herry dalam konferensi pers di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026).

Menurut Herry, mangrove memiliki fungsi penting bagi Pulau Rupat karena menjadi bagian dari ekosistem pesisir sekaligus benteng alami untuk melindungi wilayah dari abrasi.

"Pulau Rupat ini adalah salah satu pulau di wilayah terluar Indonesia. Salah satu basis atau pertahanan batas wilayah kita di sini adalah mangrove," tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Herry, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Di Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare mangrove, terdiri dari mangrove lebat 13.965 hektare, sedang 826 hektare dan jarang 761 hektare.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 2.367 karung arang bakau. Arang yang masih berada di dalam gudang masih dalam proses penghitungan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Polisi juga mengamankan KM Million Line GT 34, timbangan berkapasitas 60 kilogram, sampel arang, karung goni, serta bangunan yang digunakan sebagai dapur pembakaran dan gudang penyimpanan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas dapur pembakaran tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove diperoleh dari masyarakat sekitar untuk kemudian diolah menjadi arang dan dijual.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri sumber bahan baku dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta distribusi arang bakau," kata Ade.

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan menetapkan dua tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan terkait pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah serta kegiatan mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Warga di Rokan Hulu Riau, Sembilan Pelaku Bayaran Ditangkap, Polisi Buru Aktor Intelektual

Herry mengatakan penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polda Riau menerapkan pendekatan preventif, represif dan restorasi melalui implementasi Green Policing.

"Jadi kita tidak hanya berbicara bagaimana menangkap pelakunya. Kita juga bicara bagaimana mencegah kerusakan dan bagaimana mengembalikan fungsi lingkungan yang sudah mengalami kerusakan," ujarnya.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan CERAH sebagai bagian dari gerakan restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

Herry berharap kolaborasi dengan masyarakat dan media dapat memperkuat upaya menjaga lingkungan, termasuk mencegah kerusakan dan memulihkan kawasan yang telah terdampak.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: