Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo

Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terungkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kelengahan saat memverifikasi syarat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Eks Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto tersebut rupanya mendapatkan sedikit keuntungan dari kelengahan lembaga pemilu. Hal itu terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengakui bahwa lembaganya tidak mendatangi kementerian terkait untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Baca Juga: PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana Soal Gibran Rakabuming, Begini Isinya

Hakim Konstitusi Saldi Isra pada kejadian tersebut meminta penjelasan langsung mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?" tanya Saldi, dikutip Kamis (24/9/2026).

Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian kembali diperdalam Saldi. Hakim Konstitusi itu membandingkan proses verifikasi dokumen calon dalam pilpres dengan praktik yang dilakukan lembaga pemilu daerah ketika menyelenggarakan Pilkada.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini tidak datang ya?" cecar Saldi.

Afifuddin kembali menjawab secara tegas.

"Tidak datang."

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena perkara yang sedang diperiksa memang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024.

Gibran diketahui menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan. Hal itu berkaitan dengan pendidikannya di UTS Insearch Sydney, Australia.

KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan politikus muda itu telah diterima dan diverifikasi berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran.

KPU menyatakan dokumen tersebut memenuhi persyaratan karena surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Posisi Bawaslu dalam proses tersebut turut menjadi bagian dari persidangan. Mereka menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat yang berkaitan dengan Gibran di Pemilu 2024.

Dengan demikian, proses verifikasi yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan bahwa lembaga pemilu mengandalkan dokumen surat keterangan penyetaraan yang telah diterima, tanpa melakukan kunjungan langsung ke kementerian terkait.

Baca Juga: Begini Respons Anak Buahnya Prabowo Soal Temuan Penjara Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Fakta tersebut kini menjadi salah satu titik yang dipersoalkan para pemohon. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat hingga Denny Indrayana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar