Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Upaya Terakhir Nikita Mirzani Kandas, Reza Gladys Lega

Upaya Terakhir Nikita Mirzani Kandas, Reza Gladys Lega Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya hukum terakhir yang ditempuh artis Nikita Mirzani melalui Peninjauan Kembali (PK) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Reza Gladys, sehingga hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.

Putusan itu disambut lega oleh pihak Reza Gladys. Kuasa hukumnya, Julius Sembiring, menilai putusan MA sekaligus mematahkan narasi yang selama ini beredar terkait tudingan bahwa kliennya menjual produk perawatan kulit atau skincare berbahaya.

"Kami perlu sampaikan bahwa apa yang selama ini beredar di masyarakat tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya, ternyata telah dipatahkan oleh majelis hakim," kata Julius Sembiring.

Baca Juga: Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas

Menurut Julius, rangkaian proses hukum yang telah ditempuh Nikita, mulai dari persidangan tingkat pertama hingga pengajuan PK, telah memberikan kepastian terhadap perkara tersebut. Karena itu, pihaknya menilai berbagai pembelaan yang sebelumnya disampaikan Nikita kini telah berakhir.

"Kami perlu menyampaikan bahwa apa yang selama ini menjadi pembelaan-pembelaan terpidana, baik di persidangan maupun di luar persidangan, ini sudah berhenti. Maksud kami adalah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terpidana Nikita Mirzani telah melakukan tindak pidana," tegas Julius.

Julius mengatakan pihak Reza Gladys tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan hak pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Lawan Gibran Disebut Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal

"Jaksa penuntut umum telah bekerja keras bukan untuk menuduh siapa yang salah atau benar, tetapi demi penegakan hukum dan mengembalikan hak-hak korban," imbuhnya.

Di sisi lain, Julius berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar media sosial tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang dilarang undang-undang," ujar Julius Sembiring.

"Sebagai contoh tentang perbuatan melakukan pencemaran atau melakukan pemerasan, lalu hal-hal lain yang mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan," lanjutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: