Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rekaman Suara Bocor! Nikita Mirzani Diduga Mau Suap Hakim, Reza Gladys Bereaksi

Rekaman Suara Bocor! Nikita Mirzani Diduga Mau Suap Hakim, Reza Gladys Bereaksi Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses hukum yang masih dijalani Nikita Mirzani kembali diwarnai polemik baru. Kali ini, kubu Dokter Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta perlindungan hukum terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, menyusul munculnya rekaman suara yang disebut-sebut mengarah pada dugaan upaya intervensi hukum.

Kedatangan tim kuasa hukum Reza Gladys ke Gedung Mahkamah Agung pada Rabu (1/7/2026) dipicu oleh temuan rekaman suara yang diklaim sangat mirip dengan suara Nikita Mirzani. Rekaman itu diduga berisi pembicaraan mengenai upaya penyuapan hakim yang kini menjadi perhatian serius.

Kuasa hukum Reza Gladys, Yoki Pranata, mengungkapkan dugaan adanya praktik suap senilai Rp4 miliar yang disebut terjadi pada proses kasasi. Menurutnya, upaya tersebut gagal dan kini dikhawatirkan akan kembali dilakukan dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," kata Yoki Pranata, di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sarwendah Tak Bisa Diajak Kerja Sama, Ruben Onsu Akhirnya Resmi Gugat Hak Asuh Anak

Pernyataan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring. Ia mengatakan rekaman tersebut memperdengarkan sosok yang diduga kecewa karena upaya di tingkat kasasi tidak membuahkan hasil meski uang disebut sudah diserahkan.

"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah nyebrang. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," ungkap Julianus.

Selain membawa dugaan rekaman tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys juga menyoroti keterlibatan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Julianus menilai langkah Rieke memberikan dukungan dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi karena dianggap berada di luar kewenangan anggota DPR.

"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," ujar Julianus.

Ia juga mempertanyakan alasan Rieke ikut masuk ke dalam pusaran perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu berpotensi dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," tambahnya.

Kasus yang menyeret Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perselisihan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum berlanjut ke jalur hukum.

Baca Juga: 'Saya Tak Habis Pikir', Atalia Praratya Naik Pitam Dengarkan Lagu Viral Bupati Purwakarta

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut diperberat menjadi 6 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar setelah hakim menyatakan Nikita terbukti melanggar UU ITE dan TPPU.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan 6 tahun penjara tetap berlaku. Pada Juni 2026, Nikita Mirzani kemudian resmi mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: