Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Bilang NO, Sekarang Denny Indrayana Beralih ke Sembilan Hakim

Mahfud MD Bilang NO, Sekarang Denny Indrayana Beralih ke Sembilan Hakim Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa Mahfud MD menolak tawaran untuk bergabung sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan etika.

Langkah Denny merangkul Mahfud merupakan tindak lanjut atas saran dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Sebelumnya, Jimly merekomendasikan agar gugatan tersebut diperkuat dengan menambahkan pihak pemohon dari unsur pasangan calon peserta Pilpres 2024, baik dari kubu Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, guna memperkuat kedudukan hukum (legal standing).

"Kemarin saya komunikasi lagi dengan Prof. Mahfud menanyakan apakah masih mungkin beliau menimbang maju sebagai pemohon. Prof. Mahfud konsisten dengan jawaban awalnya, karena masalah etika, lebih memilih tidak menjadi pemohon," jelas Denny dalam keterangannya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menegaskan bahwa dirinya sangat memahami dan menghormati prinsip serta pilihan sikap yang diambil oleh Mahfud.

Tanpa kehadiran figur kandidat Pilpres dalam barisan pemohon, Denny kini sepenuhnya menggantungkan nasib perkara tersebut pada kebijaksanaan sembilan hakim konstitusi.

Ia mendorong majelis hakim untuk berani mengambil keputusan yang mengedepankan keadilan substantif atau hakiki, melampaui sekat-sekat aturan formal.

Denny secara eksplisit berharap agar MK tidak sekadar menolak gugatan dengan dalih hambatan prosedural baku, seperti lewatnya tenggang waktu pendaftaran, lemahnya kedudukan hukum pemohon, dalil batasan kewenangan mahkamah, maupun asas finalitas putusan MK sebelumnya.

"Kita tunggu, apakah sembilan Hakim Konstitusi berkenan menegakkan keadilan hakiki yang tidak terkekang dengan masalah prosedural. Mata rakyat mengawasi perkara ini, mata hati sembilan hakim yang akan menjadi pemutus akhirnya," pungkas Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat