Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Agrinas Ngotot Pegawai BUMN, Danantara Bilang Bukan! Menkop Ungkap Manajer Kopdes PKWT 2 Tahun

Agrinas Ngotot Pegawai BUMN, Danantara Bilang Bukan! Menkop Ungkap Manajer Kopdes PKWT 2 Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian MES Ferry Juliantono mengatakan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Ferry mengatakan proses administrasi melalui Agrinas Pangan Nusantara seharusnya sudah berjalan. Setelah surat keputusan (SK) diterbitkan perusahaan, para manajer akan didistribusikan ke koperasi-koperasi yang telah disiapkan.

“Sudah ada SK nya belum dari Agrinas? harusnya udah. PKWT Agrinas Pangan dua tahun,” kata Ferry pada Puncak Acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan status manajer KDMP tidak serta-merta menjadi pegawai BUMN.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," ujar Dony saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Kebijakan Kontrak Manajer Kopdes Disorot, Pengamat: Ini Anak Usaha BUMN yang Utangnya Ditanggung Warga Desa

Baca Juga: Manajer Kopdes Akhirnya Mulai Kerja Bulan Depan, Ternyata Gajinya Segini...

Baca Juga: Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini

Dony menjelaskan penempatan tersebut dilakukan dalam rangka penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari program KDMP. Selama periode tersebut, para manajer ditempatkan di bawah Agrinas Pangan.

Adapun, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota memberikan keterangan berbeda mengenai status tersebut. Ia menyebut manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai BUMN.

“Pegawai BUMN,” ujar Joao di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, Ferry mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola KDMP. Menurut dia, aturan tersebut tinggal disosialisasikan kepada pihak terkait.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2026, ditekennya Sabtu kemarin tapi nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri