Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jawa Barat Jadi Episentrum PHK, 10.880 Tenaga Kerja Terdampak

Jawa Barat Jadi Episentrum PHK, 10.880 Tenaga Kerja Terdampak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan data Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 10.880 orang.

Angka tersebut menjadi bagian dari total 53.490 tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui Sistem JKP selama periode yang sama. Dengan demikian, Jawa Barat menyumbang lebih dari seperlima dari seluruh laporan PHK yang tercatat dalam sistem tersebut.

Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 tenaga kerja. Setelah itu terdapat Jawa Timur sebanyak 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, serta DKI Jakarta dengan 3.900 orang.

Jika lima provinsi tersebut digabungkan, jumlahnya mencapai 31.252 tenaga kerja. Angka itu mencakup lebih dari separuh total laporan PHK yang tercatat dalam Sistem JKP hingga Agustus 2026.

Data Kemnaker juga memperlihatkan laporan PHK tidak tersebar secara merata berdasarkan waktu. Juni menjadi bulan dengan jumlah laporan tertinggi, yakni mencapai 9.028 tenaga kerja.

Mei berada sangat dekat dengan angka tersebut dengan 9.019 tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK. Berikutnya April mencatat 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, dan Juli 4.897 orang.

Sementara itu, jumlah laporan pada Agustus tercatat 981 orang. Namun, angka tersebut belum bisa langsung dibaca sebagai gambaran final karena data PHK tahun berjalan masih mengalami pembaruan secara berkala.

Kemnaker menjelaskan data yang masuk ke Sistem JKP dapat mengalami penambahan, pembaruan, maupun koreksi. Proses tersebut berasal dari pembaruan data pada sistem produksi yang kemudian memengaruhi rekapitulasi pada setiap periode.

"Khususnya untuk data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan," tutur Kemnaker dalam keterangan pada data tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Selain pembaruan, Kemnaker juga menerapkan proses deduplikasi sebelum data digunakan untuk menyusun statistik PHK. Pencatatan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama akan diperiksa berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

Apabila ditemukan lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik. Mekanisme ini diterapkan agar satu kejadian tidak tercatat berulang dalam rekapitulasi.

Baca Juga: John Ternus Jadi CEO, Apple Langsung PHK Karyawan

Kemnaker juga menjelaskan bahwa tidak seluruh alasan berakhirnya hubungan kerja masuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut. Tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.

Adapun pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK sekaligus mengajukan klaim melalui aplikasi JKP. Pelaporan dan pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemnaker mengingatkan angka rekapitulasi PHK dapat berbeda antara satu publikasi dengan publikasi lainnya. Perbedaan tersebut berkaitan dengan waktu cut-off dan proses pemutakhiran data, sehingga angka antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat periode pembaruannya.

Dengan catatan tersebut, angka 10.880 di Jawa Barat maupun total 53.490 secara nasional masih merupakan data yang dapat berubah. Rekapitulasi PHK tahun 2026 akan terus diperbarui mengikuti penambahan dan koreksi data yang masuk ke dalam Sistem JKP.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama