Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantapkan Layanan TKDN dan Verifikasi Produk Halal dari Luar Negeri, ANINDYA Hadir di Halal Indo 2026

Mantapkan Layanan TKDN dan Verifikasi Produk Halal dari Luar Negeri, ANINDYA Hadir di Halal Indo 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Anindya Wiraputra Konsult (ANINDYA) memperkuat layanan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekaligus pemastian produk halal. Penguatan layanan tersebut disampaikan dalam gelaran Halal Indo 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu (27/9/2026).

Manajer Lembaga Pemastian Produk Halal Luar Negeri (LPPH) sekaligus Government Relationship ANINDYA, Muchdy Lubis, mengatakan perusahaan telah dipercaya Kementerian Perindustrian sebagai lembaga verifikasi independen untuk melakukan verifikasi perhitungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

ANINDYA juga ditunjuk Kementerian ESDM sebagai badan verifikator untuk melakukan verifikasi sertifikat TKDN.

“Dengan ANINDYA ditunjuk dari Kementerian Perindustrian dan juga dari Kementerian ESDM sebagai badan verifikator untuk melakukan verifikasi sertifikat TKDN, komitmennya adalah mendukung proses tersebut melalui pelayanan yang lebih cepat. Perhitungannya juga lebih fokus dan teliti sehingga menghasilkan nilai TKDN yang benar-benar valid,” ujar Muchdy.

Menurut dia, layanan verifikasi ANINDYA mencakup barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa. Perusahaan juga menawarkan Service Level Agreement (SLA) selama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen yang disampaikan dinyatakan lengkap dan benar hingga sertifikat TKDN diterbitkan.

Untuk mendukung layanan tersebut, ANINDYA memiliki ratusan verifikator yang tersebar di berbagai wilayah. Para verifikator tersebut telah memiliki sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Muchdy mengatakan penerapan TKDN memiliki dampak terhadap berbagai sektor perekonomian. Kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memperluas kesempatan bagi IKM dan UMKM, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan pajak, serta menggerakkan sektor ekonomi lainnya.

Penggunaan produk lokal yang semakin luas juga dinilai dapat memberikan efek berantai bagi pelaku usaha yang terlibat dalam produksi barang dan jasa dalam negeri. Kondisi tersebut diharapkan turut meningkatkan penjualan perusahaan sekaligus memperkuat peluang investasi.

Dalam kegiatan verifikasi dan validasi, ANINDYA mengacu pada SNI ISO/IEC 17029:2019. Perusahaan juga menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam proses verifikasi dengan tidak memberikan ruang terhadap tekanan komersial, finansial, maupun kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas.

Komitmen tersebut diperkuat dengan sertifikasi ISO 37001 dari badan sertifikasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Manajemen puncak ANINDYA juga telah menyatakan komitmen untuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi.

Muchdy mengatakan sosialisasi mengenai ketentuan TKDN masih perlu dilakukan secara luas, tidak hanya kepada badan verifikator tetapi juga kepada produsen dan pelaku usaha yang produknya menjadi objek perhitungan TKDN.

“Sebagai regulator, sosialisasi terhadap peraturan-peraturan itu tentunya tidak hanya kepada badan verifikator, tetapi juga seluruh lapisan produsen yang produknya dihitung TKDN. Karena itu, sosialisasi terkait peraturan TKDN perlu terus ditingkatkan,” katanya.

Selain layanan TKDN, ANINDYA memperkuat perannya dalam pemastian produk halal dari luar negeri. Perusahaan telah ditunjuk sebagai badan pelaksana verifikasi produk halal luar negeri untuk mendukung proses masuknya produk impor yang memenuhi ketentuan halal di Indonesia.

Kesiapan tersebut didukung sejumlah cabang ANINDYA di luar negeri serta jaringan afiliasi yang mencakup lebih dari 70 negara. Pengalaman perusahaan sejak 2019 di bidang terkait juga menjadi bagian dari kesiapan menjalankan layanan tersebut.

“Dari kami kesiapannya, didukung oleh beberapa cabang di luar negeri. Kemudian juga afiliasi kami sudah tersebar lebih dari 70 negara. Jadi untuk kesiapan kami karena sudah punya pengalaman dari 2019, jadi kami merasa kami sudah siap untuk menjalankan ini,” ungkap Muchdy.

Menurut dia, pemastian produk halal tidak semestinya menjadi hambatan bagi kelancaran arus barang impor selama prosesnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenperin Buka Akses Modal, Industri Halal RI Didorong Kuasai Pasar Ekspor

ANINDYA juga menyiapkan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan verifikasi produk halal. Koordinasi dengan eksportir di berbagai negara terus dilakukan guna memastikan persyaratan dapat dipenuhi.

Melalui penguatan layanan TKDN dan pemastian produk halal, ANINDYA menyatakan komitmennya untuk mendukung ekosistem industri, baik dalam pemenuhan komponen dalam negeri maupun persyaratan halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat