Gugatan Denny Indrayana ke MK: Gagal Secara Hukum, Tapi Sukses Menggerogoti Gibran secara Politik
Kredit Foto: Andi Hidayat
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, memberikan analisis mendalam terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan (DI dkk) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Secara tegas, Pasek menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MK. Menurutnya, ada sejumlah alasan hukum fundamental yang membuat permohonan tersebut sulit dikabulkan.
"Secara hukum, saya yakin ditolak," ujar Pasek dalam keterangannya, merinci beberapa poin krusial.
Dalam pandangannya, sengketa PHPU merupakan ranah perselisihan hasil perolehan suara Pilpres, bukan sengketa terkait persyaratan calon.
Selain itu, permohonan tersebut dinilai telah melewati batas waktu (daluwarsa), mengingat keberatan terhadap syarat administrasi seharusnya diajukan pada awal masa pendaftaran dan sosialisasi.
Pasek juga menyoroti aspek legal standing pemohon yang dinilai tidak terpenuhi. Secara substansial, surat keterangan pencalonan dikeluarkan oleh instansi berwenang dan belum pernah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun jalur hukum lainnya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1946, gugatan tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya kepada salah satu pasangan calon saja, mengingat posisi hukum Gibran dan Prabowo Subianto melekat sebagai satu kesatuan pasangan calon.
"Jika ingin melengserkan Gibran, itu tidak bisa melalui pintu PHPU. Harus dimulai dengan dugaan tindak pidana yang berproses secara hukum," tambahnya.
Target Politik Jangka Panjang Menuju 2029
Meskipun memprediksi gugatan tersebut bakal gagal di jalur hukum, Pasek menilai langkah Denny Indrayana dkk bukan tanpa hasil. Secara politik, manuver ini dinilai sukses mendegradasi posisi politik Gibran Rakabuming Raka.
Gerakan tersebut diyakini bertujuan untuk mengkristalkan memori publik terkait rekam jejak dan latar belakang pendidikan kandidat hingga Pilpres 2029 mendatang. Isu ini sengaja dihembuskan agar publik terus membandingkan kapasitas personal kontestan politik.
Kendati demikian, Pasek menilai efektivitas strategi ini pada 2029 masih sangat dinamis dan bergantung pada peta politik ke depan.
Ia mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia menunjukkan variasi latar belakang pemimpin mulai dari tingkat pendidikan SMA, sarjana, hingga profesor yang seringkali dipandang secara berbeda oleh rakyat dibandingkan para elite politik.
"Permainan masih berlanjut. Siapa yang mendulang manfaat dan siapa yang ditumbangkan masih panjang," pungkasnya, sembari mengingatkan kuatnya rekam jejak politik Joko Widodo dalam kontestasi pemilihan langsung.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat