Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ICJR Anomali Klaster Mewas di Lapas Cibinong di tengah Over Kapasitas Ekstrem

ICJR Anomali Klaster Mewas di Lapas Cibinong di tengah Over Kapasitas Ekstrem Kredit Foto: YouTube/TV Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons tegas temuan Ombudsman RI mengenai dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong.

ICJR mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan deretan bangunan menyerupai rumah atau apartemen dengan fasilitas mewah, celah keamanan, serta indikasi pungutan liar di blok hunian.

ICJR menegaskan bahwa munculnya fasilitas mewah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkecukupan tidak lepas dari kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas) yang ekstrem di sistem pemasyarakatan Indonesia.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 279.320 orang dari total kapasitas 154.238 orang (overcrowding 81%).

Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, data i-Ris pada tanggal yang sama mencatat 1.847 penghuni dengan kapasitas ideal hanya 845 orang (overcrowding 119%).

Kondisi kepadatan ini dinilai menciptakan ketimpangan sosial dan membuka celah komersialisasi fasilitas lapas bagi narapidana yang memiliki kemampuan finansial lebih.

Guna mengurai benang kusut overcrowding, ICJR menilai penambahan gedung lapas bukanlah solusi fundamental. Reformasi kebijakan pidana, terutama menyangkut tindak pidana narkotika, menjadi kunci utama.

Per 4 Mei 2026, sebanyak 146.284 orang atau 53,9% dari total 271.679 warga binaan merupakan terpidana kasus narkotika.

"Penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, termasuk pembelian, penguasaan, dan pemilikan dalam jumlah untuk penggunaan pribadi, harus didekriminalisasi. Pengguna narkotika perlu diarahkan pada pendekatan kesehatan dan jalur non-pidana, bukan dipenjarakan," tegas perwakilan ICJR.

ICJR juga mendorong penegak hukum menjadikan pemenjaraan sebagai upaya terakhir dengan memanfaatkan momentum berlakunya KUHP baru yang menyediakan opsi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Selain reformasi regulasi pidana, ICJR menggarisbawahi pentingnya mekanisme pengawasan yang aman di lingkungan pemasyarakatan. Sistem whistleblowing harus memberikan perlindungan nyata bagi WBP maupun petugas lapas yang melaporkan pelanggaran.

"Whistleblowing bukan sekadar menyediakan kanal pengaduan. WBP maupun Petugas Pemasyarakatan yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik perlu mendapat jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun bentuk pembalasan lainnya," ungkap ICJR.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat