Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mengkritisi tuntutan tiga tahun penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx karena dugaan ujaran kebencian. ICJR menilai JPU melakukan kesalahan seolah IDI adalah pihak yang dilindungi oleh pasal ujaran kebencian.
ICJR menjelaskan, pasal ini sejatinya ditujukan untuk melindungi orang-orang, kelompok orang atau komunitas dari tindakan diskriminatif. Yang seharusnya dikriminalisasi menurut mereka adalah perbuatan mengutarakan kebencian tentang kebangsaan, rasial atau kelompok agama yang membuat risiko diskriminasi yang akan segera terjadi, permusuhan atau kekerasan terhadap orang termasuk dalam kelompok tersebut akan terjadi.
"Hal ini berbeda dengan kritik terhadap suatu institusi. Dalam kaitannya dengan tokoh publik ataupun organ publik adalah subjek dari kritik dan oposisi. Dalam kacamata negara demokratis, negara tidak seharusnya melarang kritik pada institusi. IDI bukan kelompok yang tidak bisa dikritik," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Rabu 4 November 2020.
Menurut Erasmus, pernyataan Jerinx harus dipisahkan dengan narasi "kehormatan dokter" "ketersinggungan dokter". Karena pernyataan Jerinx berkaitan dengan kebijakan yang mengandung aspek kepentingan umum. "Hal tersebut tidak berkaitan dengan perasaan dokter secara individual," ungkap Erasmus.
Erasmus menyebut, penahanan dan tuntutan penjara pada Jerinx adalah suatu kemunduran bagi negara demokratis. Pernyataan Jerinx tersebut dinilai adalah ekspresi sah yang bermuatan kepentingan publik.
"Jika Jerinx atas kritiknya bisa dipenjara, maka bukan hal yang tidak mungkin kritik-kritik lain yang merupakan ekspresi sah bisa dipidana," kata Erasmus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: