Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo, Ada Pengereman 263 Meter, Persinyalan, dan Kondisi Jalur Kereta

Di Balik Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo, Ada Pengereman 263 Meter, Persinyalan, dan Kondisi Jalur Kereta Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersebut dilakukan setelah hampir lima bulan penyelidikan terhadap kecelakaan yang terjadi pada April 2026.

Polisi menyimpulkan terdapat unsur kelalaian dalam pelaksanaan pengereman darurat (emergency brake) yang dilakukan masinis. Titik pengereman menjadi salah satu dasar penyidik setelah menganalisis rekaman data logger kereta serta meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penyidik menemukan bahwa pengereman darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL Commuter Line 5568A.

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," ujar Dewa Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Menurut polisi, jarak tersebut terlalu dekat untuk memungkinkan KA Argo Bromo Anggrek menghindari KRL yang berada di depannya. Penyidik menilai pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga tersedia ruang dan waktu yang lebih memadai untuk menghentikan rangkaian kereta.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjut Dewa Anom.

Kepolisian tidak menyatakan masinis sama sekali tidak melakukan pengereman. AN disebut sempat melakukan upaya pengereman, tetapi penyidik mempersoalkan waktu pelaksanaan pengereman tersebut.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," jelas Dewa Anom.

Kronologi Tabrakan di Bekasi Timur

Kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.

KA 4B Argo Bromo Anggrek melayani perjalanan relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi. Pada saat kejadian, kereta tersebut datang dari arah belakang KRL Commuter Line 5568A relasi Cikarang yang sedang tertahan di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

KRL 5568A sebelumnya tertahan setelah terjadi insiden di perlintasan JPL 86 Ampera. Sebuah taksi listrik terlibat insiden setelah tertabrak KRL lain di lokasi tersebut.

Kondisi tersebut menyebabkan KRL 5568A berada di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek kemudian datang dari arah belakang dan menabrak bagian belakang rangkaian KRL.

Kecelakaan tersebut menimbulkan 16 korban jiwa dan menjadi objek penyelidikan kepolisian maupun investigasi keselamatan.

Setelah penyelidikan berjalan hampir lima bulan, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka. Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada analisis alat bukti, termasuk rekaman data logger serta pemeriksaan saksi ahli.

Pengamat Minta Seluruh Sistem Diperiksa

Penetapan masinis sebagai tersangka mendapat perhatian dari pengamat transportasi. Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta penyelidikan tidak hanya melihat tindakan masinis pada saat kecelakaan, tetapi juga seluruh kondisi operasional yang dapat berkaitan dengan kejadian tersebut.

Djoko menyoroti sistem persinyalan yang digunakan dalam operasional kereta. Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan sistem tersebut bekerja sebagaimana mestinya ketika rangkaian kecelakaan terjadi.

"Saya melihatnya kita harus melihat kondisi sinyalnya sebenarnya mendukung tidak untuk bekerja dengan baik. Sebab, setahu saya produk sinyal di Indonesia itu tidak hanya dari satu perusahaan, dan proses sinkronisasinya tidak mudah," ujar Djoko saat dihubungi Warta Ekonomi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Djoko, sistem persinyalan merupakan salah satu komponen penting dalam pengoperasian perjalanan kereta api. Ia menilai pemeriksaan terhadap sistem tersebut perlu ditempatkan dalam kronologi kecelakaan secara keseluruhan.

Selain persinyalan, Djoko menyoroti kondisi prasarana jalur kereta api. Ia mengatakan masih terdapat bagian jalur yang belum sepenuhnya menggunakan jalur ganda (double track).

"Itu kan dari double track ke single track. Seharusnya double track, untuk mengurangi terjadinya kecelakaan. Tapi yang terjadi kan double track-nya baru sampai Bekasi, Bekasi ke sana masih single track," tuturnya.

Djoko mengatakan perubahan karakteristik jalur tersebut dapat memengaruhi beban kerja dan pola operasi masinis. Karena itu, menurut dia, kronologi kecelakaan perlu diperiksa dengan mempertimbangkan kondisi prasarana dan sistem operasi yang berlaku pada saat kejadian.

Djoko juga menyoroti konsekuensi penetapan tersangka terhadap masinis dan lingkungan kerja awak kereta. Ia berharap proses hukum tetap didasarkan pada pembuktian menyeluruh dan tidak berhenti pada satu aspek dalam rangkaian kejadian.

"Jadi sebenarnya, kalau tiba-tiba masinis ditetapkan jadi tersangka, saya khawatirnya bisa menurunkan semangat. Mudah-mudahan nggak terjadilah, kawan-kawan masinis bisa menurun semangatnya," jelasnya.

Menurut Djoko, proses pembuktian dapat melibatkan keterangan ahli serta berbagai bukti yang tersedia. Ia juga menilai rekaman kamera, apabila tersedia, dapat diperiksa untuk melihat kondisi yang dihadapi masinis menjelang kecelakaan.

"Sebenarnya masih bisa dilihat juga kalau ada kamera, persepsi dia ketika melihat. Orang juga bisa baca psikologinya, biasanya dia sengaja atau tidak. Ya biar nanti berdebatnya di pengadilan. Semoga dia tidak ditahan," pungkas Djoko.

KAI Hormati Proses Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek. KAI mengatakan sejak awal telah kooperatif dalam investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh kepolisian.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani kecelakaan tersebut.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne.

Terkait status hukum AN, KAI juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pegawainya selama menjalani proses hukum.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne.

Di sisi keselamatan operasional, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT. Tindak lanjut tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri