Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Utang Kopdes Tembus Rp240 Triliun, Bos Agrinas: Urusan Bayar Ada di Kemenkeu

Utang Kopdes Tembus Rp240 Triliun, Bos Agrinas: Urusan Bayar Ada di Kemenkeu Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menilai, pembayaran cicilan utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes yang mencapai triliunan rupiah merupakan tanggung jawab dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, pihaknya memiliki peran sebagai kontraktor fasilitas fisik Kopdes, sedangkan wewenang terkait utang merupakan urusan Kemenkeu. 

"Itu kan haknya Pak Kemenkeu, saya kan tukang bangunan," tegas Joao saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).

Joao pun mengaku sudah menyampaikan progres pembangunan fisik koperasi yang telah mencapai 100%, dimana Agrinas telah menuntaskan sebanyak 26.661 unit Kopdes.

"Ya kan tukang bangunan berarti udah selesai membangun rumahnya. Ya berarti dilaporkan, nih rumahnya udah selesai. Per hari ini 26.661 yang sudah 100% saya serahkan. Duitnya mana? Ayo sini bayar," ungkap dia.

Sebagai catatan, Kopdes Merah Putih total memiliki utang hingga mencapai Rp240 triliun. Dari jumlah tersebut, tagihan pertama atas utang ini telah jatuh tempo pada 25 September 2026 senilai Rp37 triliun kepada bank BUMN.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun telah buka suara terkait hal ini, dan memastikan anggaran untuk pembayaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun KDMP, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada," kata Suahasil pada 24 September 2026 lalu. 

Melaui fleksibelitas APBN, ketersediaan anggaran membuat pembayaran kewajiban tersebut tidak menjadi persoalan. Pemerintah saat ini justru tengah menyiapkan mekanisme pembayaran dengan memperhatikan proses verifikasi pembangunan di lapangan.

"Sepanjang tahun, biasanya kita itu, namanya APBN itu selalu fleksibel. Kadang-kadang, bahkan kadang-kadang yang belum ada anggarannya, kita coba cari anggarannya. Nah, kalau untuk KNP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelum pembayaran dilakukan, pemerintah perlu memastikan pembangunan yang menjadi dasar kewajiban tersebut telah diverifikasi. Proses itu mencakup validasi mengenai apa saja yang sudah dibangun dan berapa nilai pembangunan yang telah dilakukan.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait juga perlu melakukan pemantauan langsung di lapangan, termasuk berkoordinasi dengan pihak desa atau lokasi tempat pembangunan KDMP dilakukan.

Baca Juga: Status Manajer Kopdes Merah Putih Masih Belum Jelas, Danantara dan Agrinas Beda Pernyataan

Baca Juga: Para Pakar Soroti Gagal Bayar Program MBG dan KDMP

Baca Juga: Pembangunan Terus Berjalan, Gerai KDMP Buka Akses Pasar Produk Lokal Papua

"Dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah di ada proses validasi," ujar dia.

Suahasil menyebut Kementerian Koperasi dan Sekretariat Koperasi terus menjalankan proses tersebut. Sementara pembangunan fisik dilakukan oleh Agrinas. Menurut dia, seluruh proses tersebut perlu diselesaikan agar pembayaran dapat dilakukan berdasarkan pembangunan yang telah diverifikasi.

"Teman-teman di Kementerian Koperasi, Set Koperasi melakukan ini dengan sangat kerja keras. Teman-teman di Agrinas melakukan pembangunannya dengan sangat kerja keras," ungkapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan