Lawan Denny Indrayana, Relawan Gibran Siap Hadirkan Saksi di Sidang MK: Cluenya...
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali berlanjut hari ini, Kamis (1/10/2026). Pihak terkait dalam perkara tersebut menyatakan telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan dua ahli tersebut akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan dari sisi pendidikan luar negeri dan tata negara.
"Kita itu ada dua ahli, cukup, tidak ada saksi, tapi dua ahli untuk itu. Pokoknya saya kasih clue, ahli di bidang pendidikan luar negeri dan ahli tata negara," katanya.
Baca Juga: Diam-diam Takut? Jokowi Terbaca Selalu Lakukan Ini Jelang Sidang Ijazah
"Itulah yang akan memberikan keterangan sebagai pihak terkait bagaimana proses yang namanya dikatakan British education dibandingkan kurikulum yang ada di Indonesia," ungkap Andi.
Keterangan kedua ahli tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Andi mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan luar negeri, khususnya terkait British education yang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Andi, kehadiran ahli tersebut juga diarahkan untuk meyakinkan hakim agar gugatan Denny Indrayana Cs ditolak. Ia menilai penjelasan mengenai sistem pendidikan luar negeri belum banyak disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Bicara soal Sosok Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi
"Tidak ada ahli dalam hal pendidikan di luar negeri yang dalam hal ini mereka selalu persoalkan adalah ijazah, surat keterangan. Tapi, tidak ada yang memberikan informasi bisa memuaskan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Andi Azwan.
Ia menilai ahli yang telah dihadirkan Denny Indrayana lebih banyak memberikan penjelasan dari perspektif tata negara. Sementara itu, persoalan pendidikan luar negeri dinilai belum mendapatkan penjelasan secara khusus.
"Karena fokusnya hanya bersifat normatif dan tidak ada kata-kata berhubungan dengan pendidikan itu sendiri yang mereka jadikan petitum atau alasan diskualifikasi dalam petitum mereka," lanjut dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: