Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak 40 Perusahaan Baja China Disorot, DJP: Harus Tunggu Transaksi Selesai

Pajak 40 Perusahaan Baja China Disorot, DJP: Harus Tunggu Transaksi Selesai Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Warta Ekonomi, Bogor -

Pajak 40 perusahaan baja asal China menjadi sorotan pemerintah setelah sebelumnya disebut memiliki potensi kewajiban pajak yang cukup besar. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, penanganan terhadap wajib pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena pemeriksaan dilakukan setelah transaksi dan aktivitas ekonomi selesai.

Bimo mengatakan, proses perpajakan bersifat post-transaction. Artinya, otoritas pajak perlu menunggu wajib pajak menyelesaikan aktivitas ekonominya sebelum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dan data yang tersedia.

"Jadi perlu dipahami teman-teman, pajak itu post-transaction. Wajib pajak menyelesaikan operasi ekonominya, aktivitas ekonomi, perdagangannya, produksinya segala macam, satu tahun, bikin laporan, rekonsiliasi fiskal, baru bisa kita periksa," kata Bimo dalam media Gathering ABPN Bogor, wawancara, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, Direktorat Jendral Pajak (DJP),  sebelumnya dapat menemukan indikasi ketidakpatuhan. Namun, indikasi tersebut belum otomatis menjadi dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap wajib pajak.

"Ini indikasi tidak patuh dan ini kan enggak bisa langsung ujug-ujug kami sidik, kami bukti permulaan kalau belum ada tanda bukti yang kuat. Makanya kami harus hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: DJP Kantongi Rp817,61 Miliar dari Penindakan Wajib Pajak Sektor Baja

Meski demikian, Bimo tidak merinci apakah seluruh penerimaan tersebut berasal dari 40 perusahaan baja asal China yang sebelumnya menjadi sorotan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai penanganan wajib pajak yang dilakukan DJP hingga Agustus.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya menyebut terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang memiliki potensi kewajiban pajak dengan nilai mencapai Rp200 miliar hingga Rp1 triliun. Terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh, dalam rapat Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Indonesia, Senin, (14/9/2026). 

Saat ini, DJP masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti sebelum menentukan langkah pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut.

Dengan proses tersebut, DJP memastikan penanganan tidak hanya didasarkan pada dugaan awal, tetapi harus didukung bukti yang cukup setelah aktivitas dan transaksi wajib pajak dapat direkonsiliasi secara fiskal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Istihanah