Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Scorpion Minta Pengadilan Vonis Maksimal Pelaku Perdagangan Satwa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Scorpion Marison Guciano menganjurkan pengadilan memvonis pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera.

"Perdagangan satwa liar yang dilindungi cukup marak di sejumlah kota di Indonesia karena ringannya vonis yang diberikan pengadilan kepada pelaku," kata Marison Guciano, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Marison mengatakan hal itu menanggapi cukup banyaknya kasus pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi di sejumlah kota di Indonesia, tapi vonis yang diberikan pengadilan dinilai sangat ringan.

Kasus terbaru yang terjadi pada pekan ini, kata Marison, kepolisan berhasil menangkap dua pedagang satwa liar yang dilindungi yakni, satu orang di Surabaya berinisial PAS yang hendak memperdagangkan secara online burung elang dari berbagai jenis serta satu orang lagi di Bogor berinisial YJ.

Dari YJ kepolisian menyita sejumlah satwa-satwa liar antara lain, pyton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau Papua tiga ekor, dan seekor kadal payung.

"Pengadilan hendaknya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Selama ini, pelaku perdagangan satwa liar sering divonis terlalu ringan, rata rata kurang dari 1 tahun," kata salah satu pendiri Perkumpulan Scorpion yakni organisasi pemantau perdagangan satwa liar.

Menurut Marison, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ketua Komunitas Indonesian Friends of The Animals (Ifota) itu mengimbau Kepolisian agar berperan lebih aktif terhadap tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, tapi bisa menyelidiki langsung di pasar-pasar satwa liar, seperti di pasar burung Jatinegara Jakarta," katanya.

Menurut Marison, dari investigasi yang dilakukan Tim Scorpion di beberapa pasar burung, dalam sebulan terakhir, menemukan banyak satwa liar yang dilindungi berdasarkan PP No 7 tahun 1999, diperjual belikan secara bebas, seperti burung elang, jalak bali, dan landak.

Perkumpulan Scorpion, kata dia, sudah melaporkan penjualan satwa liar yang dilindungi kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam, tetapi belum mendapatkan tanggapan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: