Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta

Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia terus bertambah hingga Juli 2026. Namun, pertumbuhan jumlah konsumen tersebut berbanding terbalik dengan nilai transaksi kripto yang mengalami penurunan.

Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026.

Angka tersebut tumbuh 1,03% secara bulanan (month-to-month/MtM).

"Per Juli 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 22,93 juta akun konsumen, atau tumbuh 1,03 persen month-to-month," ujar Adi dalam RDKB OJK, Senin (7/9/2026).

Di tengah pertumbuhan jumlah konsumen, nilai transaksi aset kripto justru mengalami kontraksi. OJK mencatat transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun, turun 28,2% MtM.

Adi mengatakan penurunan nilai transaksi tersebut tidak terlepas dari dinamika dan fluktuasi aktivitas perdagangan aset digital.

"Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun. Ini menurun 28,2% month-to-month," katanya.

Selain transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami penurunan. Nilai transaksi derivatif AKD pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun, turun 18,52% secara MtM.

Menurut Adi, meski nilai transaksi mengalami penurunan, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital, termasuk aset kripto, secara umum masih terjaga.

"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif," ujarnya.

OJK juga terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital serta melakukan sosialisasi kepada penyelenggara peringkat aset keuangan digital.

Selain itu, OJK tengah menyusun sejumlah regulasi lainnya, termasuk rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan bagi penyelenggara IAKD, rancangan PADK mengenai laporan penerapan tata kelola yang baik bagi penyelenggara ITSK, serta rancangan PADK mengenai penerapan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri