Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terbongkar 'Raja Kecil' di Balik Jeruji: Napi Bebas Bangun Fasilitas Mewah Pakai Duit Sendiri!

Terbongkar 'Raja Kecil' di Balik Jeruji: Napi Bebas Bangun Fasilitas Mewah Pakai Duit Sendiri! Kredit Foto: YouTube/LapasKelasIIACibinong
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap fakta baru terkait klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas, hanya delapan yang tercatat sebagai barang milik negara, sementara 13 lainnya tidak terdaftar.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan 13 bangunan tersebut termasuk fasilitas yang sebelumnya ditemukan dalam inspeksi Ombudsman. Bangunan itu terdiri dari dua bangunan yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

"Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga," kata Rudi, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan bangunan-bangunan tersebut ternyata telah berdiri sejak 2023. Saat awal dibangun, fasilitas itu diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai dan pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan.

"Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023," ungkapnya.

Bangunan tersebut kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Menurut Rudi, pembangunan maupun renovasi serta perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak tercatat sebagai aset negara.

"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujarnya.

Baca Juga: Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!

Dari hasil penelitian dokumen, delapan bangunan yang tercatat meliputi rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi, satu bangunan lainnya, serta tiga kontainer. Sementara 13 bangunan lainnya tidak masuk dalam daftar Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK).

Temuan tersebut menjadi bagian dari investigasi Kemen Imipas setelah keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong terungkap. Fasilitas yang menjadi sorotan itu kini telah dirobohkan.

Selain pembongkaran, Kemen Imipas juga menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus tersebut. Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto juga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy