Tak Ganggu Hak Tanah Sah, UU Reforma Agraria Diharap Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Kepastian mengenai status tanah menjadi salah satu aspek yang dinilai tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan reforma agraria. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.
Menurut Sudarsono, reforma agraria tidak seharusnya menciptakan persoalan hukum baru, khususnya terhadap tanah yang telah memiliki hak atau izin yang diterbitkan secara sah dan masih berlaku.
"Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain," kata Sudarsono dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan undang-undang atau aturan tertulis. Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperjelas, yakni objek tanah, subjek yang memiliki atau menguasainya, serta prosedur dan akibat hukum dari setiap keputusan pemerintah.
Karena itu, reforma agraria menurutnya tidak boleh semata-mata berfokus pada pihak yang nantinya menerima tanah. Status hukum tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum suatu bidang ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
Sudarsono juga menekankan pentingnya prinsip bahwa aturan baru tidak berlaku surut. Prinsip tersebut menjadi penting ketika pelaksanaan reforma agraria menyentuh tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan hukum, termasuk hak atau izin yang masih berlaku.
Menurut dia, hak atau izin yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati hingga berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum yang sah.
"Hal tersebut tidak berarti bahwa hak tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat disentuh oleh kepentingan reforma agraria. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan masyarakat. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan melalui prosedur hukum yang jelas," ujarnya.
Sudarsono turut menyoroti cakupan objek reforma agraria yang dapat berkaitan dengan berbagai kategori tanah. Salah satunya adalah kemungkinan tanah yang masih memiliki hubungan hukum dengan HGU, HGB, HP, HPL, dan/atau izin usaha masuk sebagai objek reforma agraria.
Menurut dia, penetapan suatu bidang tanah sebagai objek reforma agraria tidak serta-merta menghapus hak atau izin yang masih berlaku. Namun, aturan yang disusun perlu memberikan penjelasan tegas mengenai akibat hukum terhadap hak yang sudah ada.
"Yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah tanah tersebut dapat menjadi objek reforma agraria, melainkan apa akibat hukum penetapan tersebut terhadap hak atau izin yang masih berlaku," katanya.
Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah perbedaan tafsir ketika aturan diterapkan di lapangan. Hal tersebut juga berkaitan dengan kepastian bagi dunia usaha.
Sudarsono mengatakan investor pada dasarnya memahami bahwa regulasi dapat berubah mengikuti perkembangan kebijakan. Namun, yang dibutuhkan pelaku usaha adalah kemampuan memperkirakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi investasi berkaitan erat dengan predictability. Investor membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapan, kedudukan pemegang hak, akibat hukum penetapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
"Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan," ujarnya.
Karena itu, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu memberikan kepastian bahwa perubahan kebijakan terhadap hak yang diperoleh secara sah tidak dilakukan secara tiba-tiba maupun tanpa prosedur yang jelas.
Persoalan lain yang dinilai penting adalah harmonisasi antara UU Pengaturan Reforma Agraria dengan berbagai peraturan yang telah berlaku. Sudarsono menilai harmonisasi tidak seharusnya hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Pengaturan reforma agraria perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional yang lebih luas dan berjalan selaras dengan regulasi di bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, penataan ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sektor terkait lainnya.
Harmonisasi juga dinilai perlu dilakukan sejak awal, bukan setelah undang-undang mulai diterapkan. Integrasi diperlukan terhadap data agraria, status hukum objek, kewenangan masing-masing lembaga, serta akibat hukum dari setiap keputusan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Sudarsono menilai perbedaan data antarinstansi selama ini menjadi salah satu sumber persoalan dalam pengelolaan agraria. Pemerintah karena itu membutuhkan sistem informasi agraria yang tidak hanya menunjukkan lokasi suatu bidang tanah, tetapi juga dasar hukum dan status tanah tersebut.
Kepastian objek semakin penting ketika reforma agraria menyentuh kawasan hutan. Sebelum redistribusi dilakukan, pemerintah dinilai perlu memastikan status hukum objek, termasuk status, batas, dan dasar hukum penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Menurut Sudarsono, persoalan di kawasan hutan juga memiliki karakter yang berbeda. Ada konflik terkait status atau batas kawasan, konflik masyarakat yang berada di kawasan hutan, serta konflik antara masyarakat dengan pemegang hak, izin, atau konsesi kehutanan.
"Ketiganya tidak dapat diselesaikan dengan resep yang sama," ujarnya.
Untuk itu, Sudarsono menyebut lima agenda yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria.
Pertama, membangun satu basis data agraria yang dapat dipercaya dan digunakan lintas sektor. Kedua, menyelesaikan status dan batas objek sebelum redistribusi, khususnya terhadap objek yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara sah sekaligus menyediakan mekanisme hukum yang jelas apabila hak tersebut memang harus dikurangi untuk kepentingan reforma agraria.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi
Keempat, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kelima, memastikan seluruh regulasi terkait dapat berjalan secara harmonis dan konsisten dalam jangka panjang.
Sudarsono menegaskan reforma agraria pada dasarnya bukan sekadar kegiatan membagikan tanah. Proses tersebut menyangkut penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, negara, dan aturan hukum.
Karena itu, kepastian hukum dinilai perlu ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama reforma agraria.
"Reforma Agraria bukan proses mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain. Reforma Agraria harus menjadi proses mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: