Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantan Mentan Prof. Bungaran Saragih: Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Reforma Agraria

Mantan Mentan Prof. Bungaran Saragih: Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Reforma Agraria Kredit Foto: Antara/Muhammad Mada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reforma agraria perlu dirancang tidak hanya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, tetapi juga meningkatkan produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, dan kepastian investasi. Mantan Menteri Pertanian periode 2000-2004, Bungaran Saragih, menilai kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pandangan tersebut disampaikan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) pada 22 September 2026. Menurut Bungaran, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas penguasaan tanah menjadi salah satu kebutuhan mendasar dunia usaha. Ketidakjelasan hak atas tanah, konflik hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), serta tumpang tindih perizinan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Perlindungan hukum, menurut Bungaran, harus berlaku bagi kedua pihak, termasuk masyarakat dan badan usaha yang memperoleh hak secara sah serta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan agar pembatasan penguasaan tanah oleh badan usaha tidak hanya mempertimbangkan luas lahan. Produktivitas, karakteristik usaha, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

“Yang harus kita cegah bukan besarnya usaha, tetapi penyalahgunaan penguasaan sumber daya,” ujarnya.

Bungaran menilai perusahaan yang beroperasi secara legal, menciptakan lapangan kerja, menjalin kemitraan dengan petani, dan menjaga lingkungan perlu mendapat perlakuan yang mempertimbangkan kontribusinya terhadap perekonomian.

Selain kepastian hukum, Bungaran menyoroti pentingnya mengintegrasikan penataan aset (asset reform) dengan penataan akses ekonomi (access reform). Redistribusi tanah, menurut dia, tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan petani jika tidak disertai dukungan produksi.

Petani tetap membutuhkan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, dan akses pasar. Dalam hal ini, dunia usaha dapat berperan melalui kemitraan produktif dalam sistem agribisnis dan agroindustri.

Melalui kemitraan tersebut, petani berpeluang memperoleh akses terhadap teknologi, modal, dan pasar. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh pasokan bahan baku yang lebih berkelanjutan. Peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil di daerah juga berpotensi memperbesar nilai tambah ekonomi.

“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” katanya.

Bungaran turut mengingatkan bahwa pelaksanaan UU PRA perlu mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Peran negara, menurut dia, adalah memastikan pemanfaatan sumber daya berlangsung secara adil, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ia menyebut sejumlah indikator untuk menilai keberhasilan reforma agraria, mulai dari penurunan ketimpangan penguasaan tanah, berkurangnya konflik agraria, peningkatan produktivitas, dan membaiknya kesejahteraan petani hingga terciptanya kepastian investasi yang sah dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Kadin Nilai MBG Buka Peluang Usaha di Sektor Pangan dan Pertanian

Bungaran, yang tengah mengembangkan buku Indonesia 2045, menilai hasil pelaksanaan UU PRA akan sangat bergantung pada kualitas peraturan pelaksanaan, desain kelembagaan, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi implementasi.

Ia berharap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut berperan memastikan reforma agraria menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas, bukan hanya melihat kebijakan tersebut dari dampaknya terhadap dunia usaha.

Menurut Bungaran, reforma agraria dan dunia usaha tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat saling mendukung melalui pemanfaatan tanah, teknologi, modal, dan sumber daya secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: