Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soroti KPR Subsidi 6 Persen, DPR: Jangan Sekadar Untungkan Pengembang Properti!

Soroti KPR Subsidi 6 Persen, DPR: Jangan Sekadar Untungkan Pengembang Properti! Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mengingatkan pemerintah agar program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga 6 persen benar-benar tepat sasaran.

Ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi stimulus pasar yang ujung-ujungnya hanya mempertebal kantong para pengembang properti.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merancang program KPR subsidi bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.

Insentif bunga KPR fixed 6 persen ini dirancang untuk menyasar kelompok "missing middle" perkotaan, yakni pekerja formal, profesional menengah, dan keluarga muda yang daya belinya belum memadai untuk menebus rumah komersial.

Meski menilai program ini sebagai angin segar di tengah tren penurunan daya beli, Sofwan mempertanyakan dampak riilnya terhadap penyelesaian krisis kepemilikan rumah (backlog) di Indonesia.

“Saya sih oke-oke saja pemerintah memberikan tambahan daya beli melalui subsidi bunga, sementara pasokan rumah terjangkau terbatas. Akan tetapi ada risiko sebagian manfaat subsidi justru akhirnya dinikmati oleh pengembang melalui kenaikan harga hunian,” terang Sofwan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Guna mencegah subsidi negara salah sasaran, Sofwan mendesak pemerintah untuk menetapkan syarat ketat kepada para pengembang yang ingin bermitra dalam program ini.

Salah satu prasyarat wajib yang diusulkan adalah mewajibkan pengembang tersebut untuk turut membangun rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kelompok yang secara ekonomi paling darurat membutuhkan hunian.

Di samping itu, aspek tata ruang dan aksesibilitas rumah seharga Rp500 juta tersebut tidak boleh dikesampingkan. Hunian yang disubsidi harus berada di lokasi yang terkoneksi langsung dengan sistem transportasi publik massal.

“Jangan sampai lokasinya berada di wilayah atau kawasan yang ujung-ujungnya ‘habis di ongkos’. Jangan sampai jumlah cicilan per bulan turun tapi biaya transportasi yang harus ditanggung meningkat drastis dan jauh lebih besar dari subsidi yang diterima,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sofwan menggarisbawahi parameter kesuksesan dari kebijakan insentif perumahan yang dibiayai oleh APBN.

"Prinsip kami sederhana: subsidi negara harus menghasilkan rumah yang benar-benar terjangkau, layak, dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, dan dapat dihuni dalam jangka panjang," pungkas Sofwan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat