Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan transportasi berbasis platform digital.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan tersebut mencakup ojek online, taksi online, hingga layanan kurir online.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan ekosistem transportasi online. Di antaranya transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Bambang juga menyoroti aturan pelaksanaan yang nantinya harus diterbitkan sejumlah kementerian teknis. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember agar aturan turunan tersebut selesai.
"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," tegas Bambang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut juga mencakup pengaturan mengenai angkutan orang, barang, dan makanan.
Selain itu, aspek penarifan transportasi online juga akan menjadi bagian dari aturan yang disiapkan pemerintah.
Untuk memastikan aturan turunan dari Perpres berjalan selaras, pemerintah sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang melibatkan tiga kementerian.
"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: