Nasdem Bantah Surat Anggota DPR Atasnamakan Kadernya Minta Gibran Dimakzulkan, 'Hoaks, Tapi Mungkin Iya'
Kredit Foto: Istimewa
Sebuah dokumen berupa surat resmi yang mengatasnamakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, beredar luas dan memuat usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi peredaran dokumen tersebut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni secara tegas membantah keabsahan surat itu dan memastikannya sebagai kabar bohong.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Surat yang beredar tersebut bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 dan ditujukan langsung kepada Pimpinan DPR RI.
Dokumen itu meminta DPR untuk segera menindaklanjuti persoalan administrasi pencalonan Gibran, khususnya terkait syarat pendidikan tingkat menengah atas.
Secara hukum, surat tersebut merujuk pada beberapa landasan konstitusional, antara lain:
- Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengatur syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi capres-cawapres.
- Temuan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK): Merujuk pada persoalan ketiadaan bukti dokumen pendidikan setara SMA yang meyakinkan di persidangan MK.
- Pasal 7A dan 7B UUD 1945: Mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam permohonannya, surat tersebut meminta Pimpinan DPR menggunakan kewenangan pengawasan dan hak DPR untuk menyelidiki keabsahan pencalonan tersebut. Secara ketatanegaraan, usulan satu anggota DPR tidak otomatis memulai proses pemakzulan. Pendapat DPR harus diproses secara kelembagaan, diuji oleh MK, dan bermuara pada keputusan MPR. Hingga saat ini, Tonny Tesar belum memberikan konfirmasi langsung terkait keaslian surat yang mencatut namanya dan nomor anggotanya (A-429) tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem belum mengambil sikap politik apa pun terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait langkah pemakzulan.
Meski demikian, Sahroni tidak menutup kemungkinan bahwa dinamika politik pascaputusan MK ini akan menjadi pembahasan di internal Fraksi NasDem DPR RI pada masa mendatang.
"Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," tutupnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat