Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Feri Amsari Bilang PKPU Ijazah SLTA yang Diuntungkan Cuma Gibran, yang Lain Tidak

Feri Amsari Bilang PKPU Ijazah SLTA yang Diuntungkan Cuma Gibran, yang Lain Tidak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai putusan yang cerdas.

Feri menilai putusan MK cerdas karena MK menyadari ada masalah besar dari putusan sebelumnya, yakni Putusan 90 saat paman Gibran, Anwar Usman masih menjadi Ketua MK.

"Putusan 90 itu aneh. Komposisinya 3-2-4, tidak ada putusan absolut. Ini skema kecurangan, mestakung (semesta mendukung) kecurangan, di MPR, di penyelenggara pemilu, di penegak hukum, ayahnya yang presiden saat itu. Sistemik. MK sadar ada penyelundupan makna dalam putusan oleh hakim MK sebelumnya, terutama dari sang paman," kata Feri.

Ia menegaskan Gibran harus dicopot dari jabatan wakil presiden karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP, Feri menjelaskan bahwa MK telah mengungkap fakta hukum penting.

"Itulah mengapa hakim MK mengatakan bahwa barang itu tidak pernah ada, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada ijazah SMA atau sederajat. Itu fakta hukum. Siapa pun yang terlibat, ayahnya, ketua KPU, ketua MK saat itu, harus dibongkar agar bangsa ini belajar bahwa pemilu kita tidak boleh dimainkan dengan kecurangan seperti ini,” kata Feri.

Menurutnya, dua tahun setelah pelantikan baru terungkap adanya Peraturan KPU (PKPU) yang secara khusus memungkinkan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden meskipun tidak memenuhi berbagai persyaratan.

"Ada PKPU yang memberikan ketentuan khusus agar lulusan luar negeri cukup menggunakan sertifikat atau semacamnya. Jangan bilang peraturan itu tidak khusus untuk meloloskan Gibran. Disebut khusus karena tidak ada yang diuntungkan dari peraturan itu kecuali Mas Gibran.”

Meski MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena perkara sudah di luar sengketa hasil pilpres atau Gibran sudah dilantik, Feri menekankan bahwa fakta tidak adanya ijazah sudah jelas.

"Kita tidak membahas sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia. Kita membahas ada atau tidaknya ijazah. Faktanya tidak ada. Itulah mengapa putusan menyatakan tidak pernah ditemukan ijazah terkait kesetaraan SMA, SLTA, MA, dan sebagainya," jelasnya.

Feri mendorong DPR untuk merespons putusan ini. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden jika tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Harus dimulai dari DPR. Pada titik tertentu wajib bagi DPR merespons ini karena pelanggaran konstitusional wakil presiden dan/atau timnya sudah nyata-nyata.”

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat