Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kalau Gibran Tidak Mundur, PDIP Bilang DPR Harus...

Kalau Gibran Tidak Mundur, PDIP Bilang DPR Harus... Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden belum mereda setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun kini mendorong DPR RI mengambil langkah lanjutan apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Komarudin yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI itu menilai pengunduran diri menjadi pilihan yang lebih baik jika Gibran benar-benar menjunjung ketaatan terhadap hukum. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan, ia menyebut DPR harus turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026).

"Kalau tidak (mundur), ya DPR harus yang menindaklanjuti,” lanjut dia..

Baca Juga: Komisi II DPR Bicara Putusan MK soal Gibran hingga Isu Pemakzulan: Kami Tentu akan...

Komarudin meyakini DPR RI merupakan lembaga lain yang dimaksud MK untuk menangani sengketa terkait syarat pencalonan Gibran. Ia mengaitkan kemungkinan tindak lanjut itu dengan proses pemakzulan atau impeachment. 

“Kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ucap Komarudin.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut tegas demi menjaga etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai kehormatan lembaga juga menjadi pertimbangan penting dalam menyikapi polemik yang terus bergulir.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” ujar Komarudin.

Baca Juga: Penasihat Presiden Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tak Bisa Diutak-atik

Meski mendorong DPR mengambil langkah lanjutan, Komarudin mengungkapkan bahwa Fraksi PDIP di DPR belum membahas sikap resmi terkait kemungkinan tindak lanjut putusan MK tersebut.

Namun, ia membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket untuk mengusut persoalan itu. Akan tetapi, menurutnya, langkah tersebut masih bergantung pada sikap partai-partai di DPR.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tutup Komarudin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri