Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BTN Tegaskan Keputusan Kredit Tetap Wewenang Bank Meski Ada Aturan SLIK Baru

BTN Tegaskan Keputusan Kredit Tetap Wewenang Bank Meski Ada Aturan SLIK Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menanggapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusan tampilan utang di bawah Rp 1 juta pada laporan SLIK. Langkah tersebut sebelumnya diambil otoritas untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit sepenuhnya tetap berada di bawah wewenang masing-masing bank. Hal ini dikarenakan perbankan memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi risiko kredit bermasalah atau *non-performing loan* (NPL).

“Biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit *at the end* adalah tanggung jawab bank,” ujar Nixon di Menara BTN, Rabu (15/4/2026). Di samping itu, pengurus bank wajib mempertimbangkan aspek keamanan dana masyarakat dalam setiap penyaluran pinjaman.

Pihak BTN menilai bahwa tidak semua nasabah dengan catatan utang kecil layak mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank perlu membedakan antara nasabah yang menjadi korban sistem keuangan dengan bunga tinggi atau nasabah yang memang memiliki karakter buruk dalam melunasi kewajiban.

Ditemukan kasus di mana nasabah memiliki banyak rekening dengan tunggakan di bawah Rp 1 juta namun berstatus macet secara kumulatif. Selain itu, kondisi karakter nasabah yang enggan membayar utang kecil menjadi pertimbangan krusial sebelum bank menyetujui pinjaman bernilai ratusan juta rupiah.

“Kalau Rp 200 ribu saja nggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta,” imbuh Nixon mengenai penilaian kelayakan calon debitur. Terlebih lagi, catatan SLIK hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses pemindaian riwayat keuangan masa lalu nasabah.

Terdapat lima kriteria utama yang digunakan perbankan dalam proses *credit scoring*, yaitu *character, capacity, capital, collateral,* dan *condition*. Selain itu, riwayat kredit yang bersih dalam laporan SLIK tidak secara otomatis menjamin permohonan kredit langsung disetujui tanpa verifikasi data lainnya.

OJK sebelumnya memutuskan untuk menyederhanakan laporan SLIK bagi utang kecil guna memberikan kesempatan bagi masyarakat mengajukan KPR. Di samping itu, proses pembaruan status pelunasan pinjaman kini dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja.

Baca Juga: OJK Longgarkan Aturan SLIK, Akses KPR Masyarakat Makin Terbuka

Perbankan menyambut baik upaya percepatan data tersebut untuk mempermudah layanan kepada calon nasabah yang kooperatif. Namun, prinsip kehati-hatian atau *prudential banking* tetap menjadi landasan utama guna menjaga stabilitas rasio NPL industri.

Sinkronisasi antara kebijakan relaksasi otoritas dan standar penilaian internal bank diharapkan mampu mendorong penyerapan perumahan bagi masyarakat. Dengan demikian, target pembangunan rumah dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas kesehatan aset perbankan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement