Kredit Foto: Istimewa
Kebijakan kenaikan kelas murid kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewacanakan perubahan aturan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas mulai 2027. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung wacana tersebut selama didasarkan pada kajian akademis dan pertimbangan pedagogis yang jelas.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menjelaskan persepsi bahwa semua murid harus naik kelas berkembang pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melalui penerapan Kurikulum Merdeka.
"Sehingga muncullah persepsi di kalangan guru dan orang tua di era Kurikulum Merdeka, semua murid itu harus naik kelas," tuturnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Satriwan, kebijakan saat itu mempertimbangkan risiko tidak naik kelas terhadap tumbuh kembang anak. Namun, sejumlah kajian terbaru dari para pakar, termasuk Dewan Pendidikan Nasional, kemudian mendorong evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Dewan Pendidikan Nasional kemudian merekomendasikan kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang semua anak harus naik kelas itu, sehingga Pak Menteri mewacanakan akan ada kebijakan bahwa anak tidak naik kelas," ucap Satriwan.
P2G menilai perubahan kebijakan harus memiliki dasar akademis yang kuat, dengan referensi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, filosofis, dan pedagogis. Dampak kebijakan terhadap murid juga perlu diperhitungkan sebelum diterapkan.
"Jadi P2G pada prinsipnya mendukung (kebijakan siswa tak naik kelas) sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian, kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, dan mempertimbangkan dampak-dampaknya tadi," bebernya.
Satriwan juga menekankan pentingnya konsekuensi yang proporsional bagi murid yang melanggar aturan sekolah. Ia mencontohkan siswa dengan tingkat kehadiran sangat rendah, meskipun sekolah telah berupaya membangun komunikasi, perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Anak yang tadi tingkat kehadirannya hanya 20% selama 6 kelas pertemuan misalnya, dia hanya hadir 2-3 kali, sisanya anak ini misalnya kabur, tidak ke sekolah karena asyik bermain game dan seterusnya, nah tentu ini harus mendapatkan konsekuensi yang proporsional juga dari sekolah dengan kebijakan yang tadi," urainya.
Terkait kewenangan penentuan kenaikan kelas, Satriwan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyatakan keputusan tersebut menjadi tanggung jawab guru atau sekolah berdasarkan data perkembangan belajar dan dokumentasi proses pembelajaran.
Satriwan menyebut ada tiga pertimbangan yang dapat digunakan sekolah, yakni perkembangan capaian pembelajaran, tingkat kehadiran, serta karakter dan perilaku murid. Ketiganya perlu dinilai secara proporsional dengan berpedoman pada aturan akademik yang jelas.
Baca Juga: Bukan Cuma Sekolah Gratis, Rp824 Triliun Anggaran Pendidikan 2027 untuk Apa Saja?
Untuk aspek kehadiran, ia mencontohkan batas minimal 80 persen. Murid yang tingkat kehadirannya sangat rendah dapat dipertimbangkan tidak naik kelas, sedangkan persoalan perilaku seperti perundungan atau dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani sesuai ketentuan.
"Jadi sekolah harus memiliki panduan akademik membuat peraturan seperti ini, sehingga ada anak yang kemudian mendapatkan konsekuensi-konsekuensi naik kelas atau tidak naik kelas," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy