Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026 Belum Berubah

Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026 Belum Berubah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Iuran BPJS Kesehatan per 10 Oktober 2026 bagi para pekerja penerima upah (PPU) belum berubah. Untuk para pekerja dengan gaji di atas Rp12 juta per bulan menggunakan plafon maksimal sebagai dasar perhitungan, sesuaid dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan tersebut membatasi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran meskipun gaji pekerja melampaui nominal itu. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

“Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi Pasal 32 Ayat 1.

Artinya, pekerja dengan gaji Rp15 juta maupun Rp20 juta per bulan tetap menggunakan dasar penghitungan maksimal Rp12 juta. Besaran iuran tidak dihitung dari keseluruhan gaji apabila penghasilan pekerja telah melampaui batas yang ditetapkan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, 2, dan 3:

  1. Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  2. Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  3. Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.

Jika peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan, maka penjaminan peserta dihentikan pada bulan berikutnya.

"Dalam hal Pemberi Kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan," bunyi Pasal 42 Ayat 2.

Baca Juga: Pemerintah Buka Mekanisme Suntikan Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

Baca Juga: Iuran JKN 6 Tahun Tak Naik, BPJS Kesehatan Ubah Model Layanan

Berdasarkan Perpres tersebut, pembayaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besar denda paling tinggi Rp30 juta.
  3. Pembayaran denda ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri