Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud Soal Praktik Culas di Pencalonan Gibran: Biasa Curang, Asal Menang, Merusak Peradaban

Mahfud Soal Praktik Culas di Pencalonan Gibran: Biasa Curang, Asal Menang, Merusak Peradaban Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 terus memunculkan fakta-fakta ironis. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melancarkan kritik tajam yang menukik langsung ke persoalan etika bernegara. Ia menyoroti fenomena berbahaya di mana kecurangan dan manipulasi hukum kini dinormalisasi demi meraih kekuasaan.

Sorotannya Mahfud tertuju pada kemunculan mendadak Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan inilah yang menjadi "karpet merah" bagi kandidat presiden dan wakil presiden, karena mereka tak lagi diwajibkan menyertakan bukti kelulusan sekolah menengah atas jika mengantongi ijazah perguruan tinggi.

Baca Juga: MDIS Singapura Akhirnya Bongkar Tuntas Jejak Akademik Wapres Gibran

Aturan terkait ini diduga sengaja dirancang untuk menyelamatkan Gibran. Ia dengannya tak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah sekolah menengah atas luar negerinya yang belakangan diputus pengadilan tidak memiliki bukti penyetaraan yang meyakinkan.

Bagi Mahfud, manuver regulasi tersebut melampaui batas pelanggaran biasa. Ia menilainya sebagai bentuk kejahatan moral yang terstruktur. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena menanamkan benih pemikiran bahwa semua cara, termasuk mengakali hukum, boleh dilakukan asalkan tujuan politik tercapai.

"Bukan hanya administrasi. Ini nih merusak peradaban orang, lalu biasa curang, asal menang sudah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu ketika pasal 18 ini masuk," tegas Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/10/2026).

Mantan hakim terkemuka ini menekankan bahwa pokok permasalahan bukan semata-mata pada ada atau tidaknya selembar kertas ijazah. Poin krusial yang harus disoroti oleh publik adalah bagaimana prosedur kenegaraan diakali sedemikian rupa lewat penyelundupan regulasi.

"Kita tidak mempersoalkan ini ijazah ada atau tidak, tetapi proses ketiadaan ini lalu diberi jalan secara curang seperti itu gitu," ungkap Mahfud.

Adapun Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari angkat bicara dan menampik adanya desain politik terselubung. Ia berkeras bahwa pasal tersebut lahir murni dari masukan kementerian terkait dan telah melalui tahapan harmonisasi.

Baca Juga: Mahfud MD: Demokrasi 80 Tahun Hancur Lebur Hanya Demi 'Meng-Gibran-kan' Aturan

“Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari semua pihak peserta dari RDP,” tegas Hasyim.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar