Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan sistem berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengawasi perubahan kekayaan wajib pajak kelas atas atau high net worth individuals (HNWI), yang dikenal sebagai crazy rich.
Teknologi tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi dan memetakan aset, kepemilikan bisnis, serta hubungan antara individu dengan berbagai perusahaan maupun entitas lain yang berkaitan dengannya.
Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, menjelaskan DJP mengembangkan dasbor khusus yang mengintegrasikan beragam informasi mengenai wajib pajak, mulai dari data keluarga dan perusahaan hingga daftar aset serta hubungan kepemilikan di antara entitas-entitas tersebut.
"Kami sedang mengembangkan sebuah dasbor yang menampilkan individu tersebut, keluarganya, perusahaan-perusahaannya, aset yang dimiliki, serta hubungan di antara seluruh entitas tersebut," ujar Nurkholisoh dalam acara The 7th BRITACOF, Selasa (13/10/2026).
Ia menuturkan, pemantauan terhadap wajib pajak dengan kekayaan besar memerlukan pendekatan yang lebih dinamis. Hal ini lantaran harta kekayaan mereka umumnya tersebar di berbagai aset dan perusahaan, dengan nilai serta struktur kepemilikan yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: DJP Masih Harus Kejar Sisa Pajak Rp250 Triliun Hingga Akhir Tahun
Baca Juga: Baca Juga: DJP Siapkan Sistem AI untuk Awasi Harta Crazy Rich
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, DJP juga tengah menyelesaikan pengembangan fitur AI yang dapat menelaah pemberitaan media dan informasi keterbukaan perusahaan. Analisis tersebut mencakup informasi mengenai individu yang menjadi target pemantauan beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Dengan dukungan teknologi ini, otoritas pajak menargetkan pemantauan perubahan kekayaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan mendekati waktu terjadinya perubahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi keterlambatan dalam memperoleh informasi yang selama ini berpotensi baru diketahui setelah satu hingga dua tahun.
"Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan setahun kemudian atau dua tahun kemudian," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra