Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik Ijazah Gibran Bukan Hanya Persoalan Hukum, Pakar UMJ Singgung Etika Politik

Polemik Ijazah Gibran Bukan Hanya Persoalan Hukum, Pakar UMJ Singgung Etika Politik Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 memunculkan beragam pandangan mengenai etika pejabat publik dan mekanisme hukum pemberhentian wakil presiden.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., menyoroti persoalan tersebut dari perspektif etika politik dan integritas pejabat negara. Sementara itu, Wakil Rektor IV UMJ, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menjelaskan batas kewenangan MK serta jalur hukum yang dapat ditempuh.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Ma’mun menilai polemik tersebut tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan, tetapi juga kejujuran dan integritas pejabat publik. Menurutnya, etika harus menjadi landasan dalam menjalankan jabatan negara.

“Etika posisinya berada di atas segalanya. Kalau seseorang sudah dengan mudah melanggar etika, dipastikan dia akan jauh lebih mudah lagi melanggar aturan-aturan hukum, apalagi jika orang tersebut merupakan pejabat negara,” ujar Ma’mun.

Guru Besar Ilmu Politik UMJ itu juga menilai persoalan tersebut perlu dicermati dari sisi politik. Ia berpendapat, apabila seseorang merasa tidak memenuhi persyaratan pencalonan, pengunduran diri merupakan pilihan yang semestinya dipertimbangkan.

“Kalau seseorang memiliki mental yang baik dan integritas yang baik, semestinya dia menyatakan mundur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden,” katanya.

Ma’mun turut menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi persyaratan calon wakil presiden. Ia menilai polemik ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu dan bahkan mendorong pengunduran diri anggota KPU sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Terkait kemungkinan pemakzulan, Ma’mun menilai persoalan tersebut dapat didorong melalui jalur politik apabila memenuhi ketentuan konstitusional. Namun, menurutnya, kelanjutannya akan sangat bergantung pada sikap partai politik dan anggota DPR.

Berbeda dengan Ma’mun yang menitikberatkan persoalan pada etika politik, Septa Candra menjelaskan bahwa mekanisme hukum harus dibedakan berdasarkan status seseorang sebagai calon atau pejabat yang telah dilantik.

“Menurut saya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berada di jalur yang tepat (on the track), karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Gibran yang statusnya sudah menjadi wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden,” ujar Septa.

Ia menjelaskan, pembatalan pencalonan berbeda dengan pemberhentian pejabat yang telah dilantik. Pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Septa juga menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Mengenai dokumen pendidikan, Septa menyebut dokumen yang dibahas dalam persidangan meliputi certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dinilai bukan sebagai bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, ia membedakan temuan terkait dokumen pendidikan dari konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran. Menurut Septa, dugaan pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi data, hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Ia juga membuka kemungkinan ditempuhnya jalur hukum lain, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bergantung pada objek sengketa dan terpenuhinya persyaratan hukum.

Septa menilai polemik ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi proses verifikasi dokumen calon pejabat publik. Ia mendorong agar pemeriksaan persyaratan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Mantan Loyalis Jokowi Harap Iriana Pengaruhi Pengunduran Diri Gibran

Ia juga mengusulkan agar dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU diperiksa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi, menurutnya, perlu diberikan apabila pelanggaran terbukti.

“Selain itu, perlu dibuat peraturan yang lebih ketat dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik. Dokumen harus dapat dinilai dan diperiksa secara terbuka oleh publik, bukan justru ditutup-tutupi,” tegasnya.

Septa mengingatkan bahwa polemik tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti, dengan membedakan temuan dalam putusan pengadilan dari dugaan pelanggaran serta penilaian politik. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat