DJP Kejar 30 Bank dan Fintech untuk Jadi Pemungut Pajak, Beri Tengat Hingga November
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggandeng 30 perbankan dan teknologi finansial (fintech) untuk memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. DJP memberikan waktu hingga November 2026 bagi puluhan platform tersebut untuk mempersiapkan infrastruktur sistem pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan 30 platform yang dipersiapkan untuk bergabung dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). DJP juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat kesiapan para penyedia layanan tersebut.
"Hari ini kan yang ikut baru lima platform bank, satu platform fintech. Hari ini tadi pagi saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," kata Bimo usai acara BRITACOF ke-7, Rabu (14/10/2026).
"Kita meminta bantuan ke otoritas, ke OJK, ke Bank Indonesia, untuk juga mendorong supaya para platform itu bisa segera bergabung," ujarnya.
Saat ini, terdapat enam platform yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN. Mereka terdiri atas lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BTN, BNI, BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri, serta perusahaan fintech PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Di tengah perluasan cakupan tersebut, DJP mencatat 5,5 juta transaksi melalui enam platform itu selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Bimo menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi awal karena penerapan sistem pemungutan pajak masih dalam tahap stabilisasi. DJP belum dapat memastikan potensi penerimaan pajak secara keseluruhan karena belum semua platform yang ditargetkan bergabung.
"Saya belum bisa bicara tentang angka yang pasti. Tapi paling tidak, dari enam platform itu, dari 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi. Dengan potensi, kalau nggak salah, potensi transaksi ya Rp10 triliun," ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Karpet Merah bagi Investor, DJP Tebar 6 Insentif Pajak
Baca Juga: DJP Bakal Pakai AI untuk Kelola Pajak, Gimana Nasib Kerahasiaan Data Wajib Pajak?
Baca Juga: DJP Perluas Jangkauan Penagihan Pajak hingga Lintas Negara
SPP-TDLN merupakan sistem pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan perpajakan. Melalui mekanisme ini, bank maupun lembaga nonbank yang ditunjuk pemerintah memungut PPN dari transaksi terkait, kemudian menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut.
Adapun penyetoran PPN yang terkumpul ke kas negara dilakukan oleh penyelenggara SPP-TDLN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN. Tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri