Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kurang Rp750 Triliun, Target Pajak 2026 Terancam Meleset?

Kurang Rp750 Triliun, Target Pajak 2026 Terancam Meleset? Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih harus mengejar sisa target penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun hingga akhir tahun guna memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.  

Berdasarkan APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun. Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat baru mencapai Rp1.607,6 triliun atau setara 68,2 persen dari total target yang ditetapkan.  

"Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai target itu sekitar Rp750 triliun," ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip Rabu (14/10/2026). 

Merespons besarnya sisa target yang harus dikejar dalam sisa waktu yang singkat, pengamat pajak Prianto Budi Saptono menilai DJP memerlukan langkah dan strategi ekstra. Meski target tersebut tidak mustahil dicapai, otoritas pajak perlu mengoptimalkan berbagai strategi di tengah pemulihan dunia usaha yang belum merata.

“Tidak mustahil. Kantor pajak punya beberapa cara. Contohnya memanggil wajib pajak potensial,” ujar Prianto saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

Menurut Prianto, salah satu langkah yang dapat dilakukan DJP adalah menggali potensi penerimaan dari wajib pajak besar. Otoritas pajak dapat mengidentifikasi kewajiban yang belum dipenuhi melalui koordinasi dengan wajib pajak potensial, termasuk perusahaan yang berada dalam pengawasan kantor pelayanan pajak khusus.

Namun, upaya mengejar penerimaan pajak menghadapi tantangan dari sisi aktivitas ekonomi. Prianto menyoroti pemulihan bisnis yang belum merata, terutama pada sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Ia menilai, dengan kondisi tersebut membuat DJP perlu mencari sumber penerimaan tambahan melalui intensifikasi pengawasan dan pemeriksaan pajak. Meski demikian, Prianto mengingatkan bahwa strategi tersebut tidak selalu menghasilkan penerimaan sesuai dengan potensi yang diperkirakan.

Menurutnya, nilai koreksi pajak yang ditemukan dalam pemeriksaan bisa berkurang ketika wajib pajak mengajukan keberatan atau banding. Akibatnya, penerimaan yang semula diharapkan besar belum tentu terealisasi sesuai perhitungan awal.

“Ketika kantor pajak berharap temuan besar itu 10, sementara wajib pajak bisa mengajukan keberatan, kalau sampai tingkat banding bisa cuma dua sampai tiga. Dengan kondisi ini, kantor pajak tidak dapat apa-apa tahun ini,” katanya.

Prianto juga mengingatkan risiko pemeriksaan yang terlalu agresif. Dalam praktiknya, pemeriksaan dapat menjadi tekanan bagi wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Karena itu, upaya meningkatkan penerimaan perlu tetap memperhatikan proses hukum dan kepastian bagi wajib pajak.

Tantangan penerimaan pajak juga berlanjut pada 2027. Prianto menyoroti target penerimaan pajak tahun depan yang diproyeksikan meningkat sekitar 12%, sementara pertumbuhan ekonomi diharapkan berada di kisaran 6%.

Dengan selisih pertumbuhan tersebut, pemerintah membutuhkan upaya tambahan agar penerimaan pajak dapat tumbuh lebih cepat daripada perekonomian. Prianto menilai, target tersebut akan sulit dicapai apabila hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tanpa strategi penggalian penerimaan yang lebih kuat.

“Ketika PDB naik 1%, diharapkan penerimaan pajak naik 2%. Memang kalau dilihat dari praktik yang ada dan teori yang ada, agak sulit kalau tidak ada upaya luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: DJP Ungkap Ada Tagihan Pajak Rp50 Triliun yang Belum Masuk

Baca Juga: DJP Bakal Pakai AI untuk Kelola Pajak, Gimana Nasib Kerahasiaan Data Wajib Pajak?

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak memang dapat memperluas ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan dan program prioritas. Namun, apabila target tidak tercapai, tantangan pengumpulan penerimaan akan semakin besar, terutama ketika target tahun berikutnya kembali meningkat.

Dengan demikian, pencapaian target pajak membutuhkan kombinasi strategi pengawasan, perluasan basis pajak, pemanfaatan data transaksi, dan perbaikan aktivitas ekonomi. Di sisi lain, efektivitas pemeriksaan juga perlu diperhitungkan agar upaya mengejar penerimaan tidak semata-mata bergantung pada koreksi pajak yang hasil akhirnya masih dapat berubah melalui proses keberatan maupun banding.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra