Dana Pensiun ASN Mau Disalurkan Lewat Koperasi, Taspen Ingatkan Syarat yang Tak Bisa Dilewati
Kredit Foto: Ist
Rencana penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi tidak cukup hanya mengandalkan perluasan layanan. PT Taspen (Persero) mengingatkan bahwa lembaga penyalur perlu memiliki kesiapan operasional, mulai dari jaringan kantor hingga teknologi sistem keuangan, sementara aturan yang mengakomodasi koperasi untuk menjalankan peran tersebut belum tersedia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah mengenai rencana tersebut. Menurutnya, Taspen sebagai operator penyaluran dana pensiun akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah," ungkap Henra saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Henra menjelaskan, penyaluran dana pensiun membutuhkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi lembaga penyalur. Ia mencontohkan mekanisme yang berlaku pada perbankan, termasuk keberadaan kantor cabang, dukungan teknologi sistem keuangan, serta sertifikasi.
"Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang koperasi untuk terlibat dalam penyaluran pensiun ASN masih berkaitan dengan kesiapan sistem dan ketentuan yang berlaku. Namun, Henra belum memerinci skema yang akan digunakan apabila pemerintah nantinya memutuskan membuka jalur penyaluran melalui koperasi.
Taspen juga menekankan bahwa tugas penyaluran dana pensiun tidak berhenti ketika uang diterima pensiunan. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menangani kelebihan pembayaran, termasuk menagih dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
"Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih," kata Henra.
Aspek tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mekanisme penyaluran dana pensiun. Selain memastikan dana sampai kepada penerima yang berhak, sistem penyaluran juga harus memiliki mekanisme untuk menangani kesalahan pembayaran dan pertanggungjawaban dana.
Sementara itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menggulirkan rencana agar koperasi dapat menjadi mitra penyaluran gaji dan dana pensiun ASN. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperluas peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Koperasi diharapkan menjadi alternatif layanan, sebagaimana PT Pos dan bank yang telah menjalankan fungsi pembayaran.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya.
Baca Juga: Aset Dana Pensiun RI Cuma 7% PDB, OJK Bidik Perluasan Peserta JHT
Meski demikian, Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan dana pensiun ASN. Dengan demikian, rencana tersebut belum bisa diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Jika nantinya disetujui, pelibatan koperasi tetap membutuhkan kejelasan mengenai aturan, mekanisme operasional, dan tanggung jawab lembaga penyalur. Persyaratan tersebut penting agar perluasan layanan tidak mengabaikan keamanan transaksi maupun akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.
Untuk saat ini, Taspen masih menunggu arahan pemerintah. Adapun kemungkinan koperasi menjadi mitra penyalur dana pensiun ASN akan bergantung pada keputusan kebijakan dan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama