Pemohon Sengketa MK Bongkar Kejanggalan Riwayat Pendidikan Gibran: Daftar Hidup Pejabat Tak Boleh 'Customize'!
Kredit Foto: Istimewa
Pemohon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka, Bonatua Silalahi, membeberkan temuan dalam buku terbarunya mengenai rekam jejak pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Bonatua menegaskan bahwa daftar riwayat hidup seorang pejabat negara harus konsisten, akurat, dan tidak boleh dimodifikasi sesuka hati demi memenuhi kualifikasi administratif.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonatua saat mendampingi rombongan pemohon menyerahkan surat permohonan audiensi untuk Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Bonatua menilai transparansi informasi mengenai latar belakang pendidikan pejabat merupakan hak mendasar bagi masyarakat. Ia menyoroti adanya indikasi perubahan narasi riwayat pendidikan Gibran yang dinilai disesuaikan berdasarkan kontestasi politik yang diikuti.
"Daftar riwayat hidup pendidikan itu tidak boleh suka-suka, tidak boleh customize. Untuk Wali Kota Solo A, untuk Wapres B, nanti jangan-jangan untuk Presiden C. Publik harus jeli dan kritis melihat ini ke depannya," ujar Bonatua.
Bonatua mengungkapkan bahwa penerbitan bukunya merupakan respons atas munculnya narasi baru pascapembacaan putusan MK.
Menurutnya, setelah pertimbangan hakim MK mematahkan dokumen Surat Keterangan (Suket) berbasis Certificate of Attendance dari UTS Insearch, muncul upaya mengalihkan opini dengan menyodorkan dokumen dari MDIS Singapura.
Ia meminta publik tidak terkecoh dan tetap berpatokan pada dokumen resmi yang pernah diserahkan Gibran ke KPUD Surakarta saat Pilkada Solo.
"Saya punya data A1 bahwa beliau menggunakan lulusan Orchid Park Secondary School dan UTS dalam daftar riwayat hidup di KPUD Surakarta. Kita berpijakan pada itu saja, jangan mau dilarikan atau di-framing seakan-akan MDIS itu yang SMA," tegasnya.
Lebih lanjut, Bonatua menyinggung status kelembagaan serta durasi program yang diperbincangkan. Ia mengingatkan bahwa Kemendikbudristek sebelumnya telah menolak penyetaraan program sertifikat di MDIS sebagai jenjang pendidikan formal.
"MDIS itu sudah ditolak oleh Kemendikbudristek bahwa certificate advance itu bukan program pendidikan, melainkan kursus. Kalaupun dipaksakan, berarti jika S1 dari MDIS itu 3 tahun dan diambil advance 1 tahun, masa S1-nya cuma 2 tahun? Ini yang perlu dicermati publik," pungkas Bonatua.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: