Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tax Ratio Disorot Hashim Djojohadikusumo, Dirjen Pajak Jelaskan Kinerja Coretax dan Desain Kebijakan

Tax Ratio Disorot Hashim Djojohadikusumo, Dirjen Pajak Jelaskan Kinerja Coretax dan Desain Kebijakan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons sorotan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang cenderung stagnan.

Bimo menyebut penerimaan pajak bruto saat ini tumbuh sekitar 13–14%, seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax.

“Kita juga baru berjuang setelah Coretax ditetapkan, ini kan tahun kedua. Tapi saya sampaikan apa adanya, gross revenue hari ini tumbuh di angka sekitar 13–14%,” ujar Bimo dalam wawancara, Kamis (15/10/2026).

Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan tersebut menunjukkan perkembangan kinerja pemajakan di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Perbaikan tidak hanya bertumpu pada sistem digital, tetapi juga pada peningkatan kualitas analisis petugas pajak, pemeriksaan, serta penegakan hukum.

“Tentu sekarang ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9% dari PDB, APBN tahun 2027. Kalau dibilang segitu-gitu aja, ya data menyebutkan begitu,” katanya.

Bimo menjelaskan, penerimaan pajak bruto tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nominal. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5% dan inflasi 2,5%, pertumbuhan ekonomi nominal diperkirakan mencapai sekitar 8%. Sementara itu, penerimaan pajak bruto tumbuh 13–14%, atau sekitar 5–6 poin persentase di atas pertumbuhan nominal tersebut.

“Jadi artinya kapasitas mesin pemajakan Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus,” ujar Bimo.

Meski demikian, Bimo menilai persoalan rasio penerimaan terhadap PDB tidak cukup dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak semata. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sejumlah faktor kebijakan yang memengaruhi basis perpajakan, termasuk besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia menyebut PTKP Indonesia saat ini setara sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Adapun jika dibandingkan dengan PDB per kapita, besaran PTKP yang pada awal penetapannya mencapai sekitar 130% kini berada di kisaran 60–70%.

“Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” katanya.

Bimo menjelaskan, posisi PTKP Indonesia berada di tingkat menengah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun, jika dibandingkan dengan negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), PTKP Indonesia tergolong tinggi. Perbandingan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai upaya meningkatkan rasio pajak.

Meski menyoroti besaran PTKP, Bimo tidak menyampaikan rencana perubahan kebijakan tersebut. Dia justru menekankan bahwa peningkatan penerimaan harus mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan serta kemampuan pemerintah menjaga defisit anggaran tetap terkendali.

“Kalau kita mau naikin kan kita mesti ngelihat. Dan nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat,” ujarnya.

Baca Juga: DJP Respons Hashim Soal Hilangnya Potensi Pajak Rp1.500 Triliun per Tahun, Akan Andalkan Coretax

Baca Juga: Hashim Ungkap Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp1.500 Triliun per Tahun

Bimo menambahkan, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari otoritas pajak. Pembahasan perlu melibatkan unit lain di Kementerian Keuangan serta kementerian yang menangani perekonomian agar kebijakan penerimaan selaras dengan kebutuhan belanja dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Sebelumnya, Hashim menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap PDB yang dinilai cenderung stagnan selama bertahun-tahun. Dia juga menyampaikan target peningkatan rasio tersebut hingga 18% dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Respons Bimo menunjukkan, bahwa peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu bagian dari upaya memperbaiki rasio penerimaan. Namun, menurutnya, pencapaian target tersebut juga berkaitan dengan desain kebijakan perpajakan, perluasan basis pajak, dan kebutuhan menjaga keseimbangan fiskal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra