BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Bisa Dicek, Kemnaker Minta Pekerja Tunggu Pengumuman Resmi
Kredit Foto: Istimewa
Status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 masih belum dapat dipastikan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga Jumat (16/10/2026), pekerja diminta menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan, mekanisme pengecekan, dan jadwal penyaluran bantuan.
Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan program BSU tahun ini. Halaman BSU Kemnaker masih memuat informasi yang berkaitan dengan program tahun 2025. Akibatnya, pekerja belum dapat menggunakan hasil pengecekan yang tersedia untuk memastikan status penerima BSU 2026.
Pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran kembali BSU pada kuartal IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan sehingga totalnya mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Meski demikian, Kemnaker belum mengumumkan secara resmi persyaratan penerima, tata cara pengecekan, dan tanggal pencairan BSU 2026. Dengan demikian, rencana penyaluran tersebut belum dapat dijadikan patokan bahwa dana sudah mulai dicairkan.
Ada sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja ketika status penerima BSU belum muncul pada laman pengecekan.
Pertama, informasi pada sistem masih berkaitan dengan program BSU 2025. Kedua, mekanisme pengecekan khusus untuk program 2026 belum diumumkan secara resmi. Ketiga, pekerja belum dapat memastikan kelayakannya sebelum pemerintah menerbitkan ketentuan dan informasi penerima terbaru.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Bansos PKH dan BPNT di Kopdes Tanpa Potongan, Begini Mekanismenya
Karena itu, status yang belum muncul bukan berarti pekerja dipastikan tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, pernah menerima BSU pada tahun sebelumnya juga tidak otomatis menjamin seseorang kembali memperoleh bantuan pada 2026.
Sebagai gambaran, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2025 tidak tersalurkan kepada sebagian pekerja, yaitu:
-
Tidak lolos verifikasi, karena data atau persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan program.
-
Tercatat menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai ketentuan yang berlaku pada program sebelumnya.
-
Rekening bank bermasalah, misalnya rekening tidak aktif, ditutup, dibekukan, atau terduplikasi.
-
Ketidaksesuaian data rekening, termasuk perbedaan informasi rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, faktor-faktor tersebut mengacu pada pelaksanaan BSU 2025. Ketentuan itu belum dapat dipastikan berlaku kembali untuk program 2026 sebelum Kemnaker menerbitkan aturan terbaru.
Sambil menunggu pengumuman resmi, pekerja dapat memantau perkembangan program melalui langkah berikut:
-
Membuka situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
-
Memantau informasi melalui situs resmi https://kemnaker.go.id/ dan akun media sosial resmi Kemnaker.
-
Memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai.
-
Memastikan rekening bank tetap aktif apabila nantinya dipersyaratkan dalam mekanisme penyaluran.
Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan BSU atau meminta biaya administrasi, PIN, kata sandi, maupun kode OTP.
Hingga 16 Oktober 2026, langkah paling tepat adalah menunggu pengumuman resmi Kemnaker. Pekerja sebaiknya tidak menyimpulkan status penerimaan berdasarkan sistem lama maupun informasi pencairan yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti