Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank Mandiri Buka Suara soal Kredit ke Emiten Haji ISAM (Jhonlin) untuk Beli Saham BYAN

Bank Mandiri Buka Suara soal Kredit ke Emiten Haji ISAM (Jhonlin) untuk Beli Saham BYAN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menegaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama telah melalui proses analisis dengan menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Bank Mandiri menyatakan penyaluran pinjaman tersebut telah mempertimbangkan kemampuan bayar debitur, kecukupan agunan, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Mandiri juga menegaskan bahwa kredit tersebut ditujukan untuk mendukung ekspansi dan kebutuhan operasional bisnis, bukan untuk membiayai transaksi pembelian saham di pasar modal.

Penjelasan itu disampaikan manajemen Bank Mandiri melalui surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Klarifikasi tersebut merupakan respons atas pertanyaan BEI mengenai dugaan penggunaan fasilitas kredit Jhonlin Baratama, perusahaan tambang yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, untuk mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). BEI juga meminta penjelasan terkait penggunaan saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai jaminan pinjaman.

Baca Juga: Low Tuck Kwong dan Putrinya Kembali Jual Saham BYAN Rp1,72 Triliun, H Isam di Balik Transaksi?

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menjelaskan fasilitas kredit tersebut digunakan untuk mendukung belanja modal (capital expenditure), kebutuhan pembiayaan perusahaan, serta kegiatan bisnis dalam ekosistem grup usaha batu bara dan sektor pendukungnya.

"Penilaian kredit dilakukan dengan mempertimbangkan repayment capacity (kemampuan pembayaran) perusahaan dan grup usaha dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang," tegas Adhika dalam keterbukaan informasi di bursa, Jumat (16/10/2026).

Analisis Kredit Pertimbangkan Kemampuan Bayar

Adhika menjelaskan, analisis kelayakan kredit mengacu pada tiga aspek utama kualitas kredit sesuai ketentuan OJK, yakni prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar debitur.

Bank Mandiri juga mempertimbangkan posisi Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional (operating company) yang menghasilkan EBITDA. Selain itu, analisis turut memperhitungkan peran grup usaha yang menaungi sejumlah anak perusahaan dengan potensi membagikan dividen.

Dari sisi jaminan, Bank Mandiri menyebut fasilitas kredit tersebut didukung berbagai aset, mulai dari aset tetap, aset non-tetap, rekening perusahaan, hingga instrumen saham. Di antaranya adalah saham JARR dan PGUN yang terafiliasi dengan Jhonlin Baratama.

Menurut manajemen, penggunaan saham sebagai agunan tambahan telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal perseroan.

"Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif," jelas Adhika.

Artinya, saham yang dijaminkan bukan menjadi sumber pembayaran utama kredit, melainkan cadangan apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya melalui sumber pembayaran utama.

Selain kemampuan bayar dan jaminan, Bank Mandiri juga memperhitungkan kinerja ekosistem Jhonlin Group di berbagai sektor, prospek pertumbuhan usaha, serta penetapan bunga dan harga kredit (credit pricing) dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas bank.

Manajemen menegaskan akan terus menerapkan manajemen risiko secara ketat melalui analisis kredit yang terukur, pemenuhan agunan yang memadai, dan pemantauan kualitas kredit secara berkala. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas aset serta kesehatan neraca keuangan perseroan.

Baca Juga: Haji Isam Jaminkan Saham PGUN-JARR ke Bank Mandiri, Analis Ungkap Dampaknya

Baca Juga: Low Tuck Kwong Borong Saham BYAN Lagi, Ini Besaran Kepemilikannya

BEI Minta Klarifikasi soal Agunan Saham

Sebelumnya, BEI melayangkan permintaan klarifikasi dengan merujuk pada POJK Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham.

Aturan tersebut membatasi pemberian kredit kepada nasabah non-perusahaan efek untuk tujuan pembelian saham. Namun, saham yang tercatat di bursa tetap dapat digunakan sebagai agunan tambahan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam jawaban tertulisnya kepada BEI, Bank Mandiri tidak mengungkapkan nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada Jhonlin Baratama maupun perkiraan nilai agunan saham yang tercantum dalam perjanjian.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan