MK Diminta Batasi Anggota Wantimpres Maksimal 9 Orang, Ini yang Dipermasalahkan
Kredit Foto: Ist
Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyasar Pasal 7 ayat (1) yang dianggap tidak memberikan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres.
Pemohon menilai aturan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota sepenuhnya kepada kebutuhan Presiden berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran negara.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti pengangkatan 26 anggota Wantimpres yang dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan dampak langsung dari tidak adanya batasan yang tegas dalam regulasi.
"Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN," bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/10).
Selain itu, besaran hak keuangan anggota Wantimpres yang mencapai Rp76,5 juta per bulan juga menjadi sorotan. Di tengah kondisi defisit APBN 2026 yang meningkat, keberadaan anggota dalam jumlah besar dianggap berpotensi menambah tekanan terhadap keuangan negara.
"Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien," tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Baca Juga: Dikhawatirkan Melempem Setelah jadi Wantimpres, Rocky Gerung: Saya 'Black Swan' di Istana
Tak hanya menyoroti 26 anggota Wantimpres, pemohon juga mencermati keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Dengan total 36 orang yang memiliki fungsi memberi masukan kepada kepala negara, struktur lembaga penasihat dinilai terlalu besar dan berisiko mengulang pengalaman masa lalu ketika lembaga serupa mengalami pembengkakan anggota.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana dan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026. Melalui gugatan itu, pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan jumlah anggota Wantimpres dengan batas maksimal sembilan orang sesuai kebutuhan Presiden serta mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi penggunaan APBN.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: