Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Riziq Gugat Posisi Rocky Gerung dkk

Riziq Gugat Posisi Rocky Gerung dkk Kredit Foto: Christian Andy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemohon perkara nomor 389/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad Riziq Maulana, menyoroti besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus ditanggung negara akibat tidak adanya batasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Gugatan tersebut dilayangkan Riziq melalui permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (26/10/2026) mendatang.

"Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Maka, diperlukan ukuran yang sesuai dengan salah satu ruh mengapa Wantimpres kemudian lahir," tulis pemohon dalam berkas permohonannya, Rabu (21/10/2026).

Riziq mengingatkan bahwa saat pembahasan RUU Wantimpres, para pembentuk undang-undang kerap menyuarakan semangat efisiensi anggaran.

Ia menilai, ketiadaan batas maksimal jumlah anggota dan indikator penetapannya saat ini justru memicu ketidakpastian hukum serta abai terhadap kondisi fiskal negara.

"Semangat efisiensi dari para pembentuk UU tersebut beberapa kali dilontarkan, artinya ini hal yang harus digarisbawahi. Soal penetapan Wantimpres pun sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan kondisi APBN," tegasnya.

Lebih lanjut, pemohon juga menyoroti hak keuangan dan fasilitas anggota Wantimpres yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap anggota Wantimpres berhak mengantongi Rp76.500.000 setiap bulannya.

Riziq mengklarifikasi bahwa yang menjadi persoalan bukanlah besaran nominal hak keuangan tersebut, melainkan akumulasi dampaknya terhadap anggaran jika jumlah anggota dibiarkan tanpa batas yang jelas.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melantik 26 orang anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026) lalu.

Puluhan anggota Wantimpres tersebut diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat, hingga purnawirawan TNI.

Daftar anggota Wantimpres ini turut diwarnai oleh deretan nama yang sudah tidak asing di telinga publik, seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Chairul Tanjung, Budi Gunawan, hingga Rocky Gerung dan Jusuf Hamka.

Berikut adalah susunan lengkap pimpinan dan anggota Wantimpres RI periode 2026-2029:

Pimpinan:

Ketua merangkap Anggota: Pratikno

Wakil Ketua merangkap Anggota: Muhammad Hatta Rajasa

Sekretaris merangkap Anggota: Muhammad Qodari

Anggota:

4. Sinta Nuriyah Wahid

5. Muhammad Quraish Shihab

6. Agum Gumelar

7. Chairul Tanjung

8. Said Aqiel Siradj

9. Anwar Iskandar

10. Yahya Cholil Staquf

11. Jusuf Wanandi

12. Budi Gunawan

13. Bambang Soesatyo

14. Salim Segaf Al-Jufri

15. Soekarwo

16. Dato' Sri Tahir

17. Rocky Gerung

18. Ida Bagus Purwalaksana

19. Philip Kuncoro Wijaya

20. Budi Santoso Tanuwibowo

21. Anwar Usman

22. Mohamad Hatta

23. Jusuf Hamka

24. Margarito Kamis

25. Jacky Manuputty

26. Ignasius Jonan

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: