Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Konsumsi BBM Naik 9,1%, INDEF GTI Desak Percepatan Insentif Mobil Listrik

Konsumsi BBM Naik 9,1%, INDEF GTI Desak Percepatan Insentif Mobil Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) meminta pemerintah memprioritaskan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dibandingkan kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV). Langkah tersebut dinilai lebih efektif menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi serta terbatasnya ruang fiskal pemerintah.

Hingga September 2026, konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi tercatat sekitar 13,4 juta kiloliter (kl), meningkat 9,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun atau 84,3% dari pagu APBN 2026.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, mengatakan mobil listrik berbasis baterai memberikan penghematan BBM paling besar untuk setiap rupiah insentif yang diberikan. Penghematan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban APBN.

“Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak. Setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi antre BBM,” ujar Andry di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Andry, keterbatasan ruang fiskal APBN 2026 membuat pemerintah perlu mengarahkan insentif pada teknologi yang paling efektif mengurangi konsumsi BBM. Ia juga menilai penggunaan BEV dapat memperkuat ketahanan energi karena sebagian besar listrik dibangkitkan dari sumber dalam negeri.

Di sisi lain, rencana insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk BEV yang diumumkan sebelumnya belum terealisasi. Pemerintah sebelumnya merencanakan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40% untuk mobil dengan jenis baterai lainnya guna mendukung hilirisasi nikel. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, aturan pelaksanaannya belum terbit.

INDEF GTI menilai penerbitan insentif bagi kendaraan hybrid sebelum insentif BEV berjalan berpotensi mengurangi daya tarik mobil listrik. Pasalnya, insentif hybrid dapat mempersempit selisih harga kedua jenis kendaraan tersebut.

“Jika insentif hybrid terbit lebih dulu sementara insentif BEV masih tertunda, selisih harga keduanya menyempit. Pembeli yang tadinya siap beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM. Hasilnya berlawanan dengan tujuan mengatasi kelangkaan BBM,” jelas Andry.

INDEF GTI juga mencatat bahwa pemerintah menyebut kelangkaan BBM saat ini terjadi pada jalur distribusi, dengan stok nasional sekitar 16–18 hari. Menurut lembaga tersebut, pembenahan distribusi tetap diperlukan untuk mengatasi persoalan dalam jangka pendek, sedangkan percepatan adopsi BEV menjadi langkah struktural untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Baca Juga: INDEF Sebut Elektrifikasi Bisa Tekan Impor Minyak RI hingga 22% pada 2035

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Kepemilikan Kendaraan Listrik bagi Pengemudi Taksi dan Angkot

Untuk itu, INDEF GTI merekomendasikan Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP untuk BEV sesuai dengan skema yang telah diumumkan. Pemerintah juga diminta menunda pemberian insentif fiskal baru untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV hingga insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dapat dievaluasi.

Selain itu, INDEF GTI mendorong pemerintah memprioritaskan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung peralihan menuju kendaraan listrik sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan BBM.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra