Mangkir 2 Kali Tapi BISA Lolos Terbang ke Luar Negeri, KPK Akhirnya Buka Suara Soal Nusron Wahid!
Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mencegah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bepergian ke luar negeri meski telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK beralasan Nusron masih berstatus saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membatasi pencegahan ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober, namun Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Budi mengatakan penyidik akan segera mengatur jadwal pemanggilan berikutnya. KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Baca Juga: Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasan Nusron Wahid
Dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: