Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Menurut Edi Hardum, jika terus mangkir, Jokowi berpotensi dijerat pidana 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP baru. Dalam perkara tersebut, Jokowi berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi korban.
"Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan 9 bulan penjara. Itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nomor 1 tahun 2023 pasal 285," ujar Edi Hardum dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (22/10)
"Bahwa dalam kasus pidana saksi apalagi beliau ini adalah saksi korban di mana beliau mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh dakwaan jaksa beliau itu merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya," imbuhnya.
Menurut Edi Hardum, publik kini menantikan apakah Jokowi akan hadir atau tidak dalam persidangan. Ia menilai kehadiran Jokowi sangat diharapkan dan bersifat wajib berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nah, dari perkataan ini itu kan publik menunggu. Menunggu apakah Jokowi hadir atau tidak. Dan itu sangat diharapkan. Dan harus, ini mandatoris menurut undang-undang," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila Jokowi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau beliau tidak datang, yang pertama beliau harus dihukum. Ini sesuai ketentuan undang-undang. Dan siapa eksekutornya untuk menghukum dia? Ya, jaksa. Undang-undang mengatakan begitu, jaksa," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa yang digelar pada Kamis (22/10/2026) merupakan persidangan ke-10.
Baca Juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ini 4 Alasan Dian Sandi Yakin Ijazah Jokowi Asli
Hingga persidangan hari ini berlangsung, Jokowi belum hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Agenda sidang masih melanjutkan tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya politisi PSI Dian Sandi Utama, yang merupakan pihak pertama yang mengunggah foto ijazah tersebut ke media sosial.
Tim kuasa hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo terus mendesak JPU agar menghadirkan Jokowi secara langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka beralasan Jokowi merupakan saksi pelapor sekaligus saksi korban utama yang dinilai perlu memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: