Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 Triliun hingga Oktober 2026

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 Triliun hingga Oktober 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp2,52 triliun kepada berbagai pihak yang melanggar aturan pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan ini dilakukan untuk memberantas manipulasi perdagangan saham, penyamaran kepemilikan saham, serta praktik lain yang dapat merugikan investor.

Berdasarkan data OJK, total denda tersebut terdiri dari sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun dan denda keterlambatan pemenuhan kewajiban sebesar Rp293,78 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas pasar modal Indonesia.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).

Dari total denda yang dijatuhkan, sebesar Rp2,23 triliun dikenakan kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus pelanggaran di pasar modal.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Sementara itu, untuk pelanggaran berupa keterlambatan memenuhi kewajiban, OJK mengenakan denda Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. Regulator juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis dalam kategori ini.

Besarnya nilai denda tersebut menunjukkan bahwa OJK semakin intensif menindak pelanggaran, baik yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham maupun pemenuhan kewajiban pelaku pasar.

Salah satu penindakan terbesar OJK berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait IPO BREN, dan Rp100 miliar terkait IPO CUAN.

Penindakan juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu yang terlibat, termasuk melalui pembekuan izin profesi di pasar modal.

Menurut OJK, total denda dalam ketiga perkara tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum oleh regulator. Besarnya sanksi diharapkan menjadi peringatan bahwa pelanggaran serius terhadap integritas pasar dapat berujung pada konsekuensi finansial yang besar.

OJK Buka Peluang Proses Pidana

OJK menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pasar modal, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan ini turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum.

OJK juga akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi ini bertujuan menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Regulator mengingatkan pelaku pasar agar tidak melakukan transaksi untuk menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan informasi kepemilikan yang wajib diungkapkan, atau memanfaatkan celah mekanisme perdagangan demi keuntungan yang melanggar hukum.

Penegakan hukum pasar modal juga akan terus berlanjut. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, OJK masih menangani 122 kasus dalam berbagai tahapan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam proses penelaahan awal, dan 40 kasus telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baca Juga: OJK Ungkap Rp64,8 Triliun Digelontorkan untuk Lawan Rentenir, 2,3 Juta Debitur Diselamatkan

Baca Juga: OJK Berjuang Pertahankan Status Indonesia di Emerging Market

Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan OJK dalam mengusut dugaan pelanggaran pasar modal masih berlanjut. Untuk memperkuat pengawasan, regulator berencana meningkatkan penggunaan teknologi pemantauan transaksi, analisis hubungan antar-rekening dan struktur kepemilikan saham, serta kemampuan investigasi terhadap aktivitas perdagangan yang mencurigakan.

Pemanfaatan teknologi diharapkan membantu OJK mendeteksi potensi manipulasi dan penyalahgunaan mekanisme pasar sejak dini, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

OJK menegaskan bahwa seluruh penindakan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta dampaknya.

Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap perlindungan investor semakin kuat dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia meningkat. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi pasar, serta mewujudkan pasar modal yang sehat, adil, efisien, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan