Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Ha di Papua

Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Ha di Papua Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari. Mencakup izin tambang emas di wilayah seluas 3.500 hektar (ha) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. 

Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM. Demi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang tertib aturan, bertanggung jawab, serta berwawasan lingkungan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.

Rosan Roeslani mengungkapkan, pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Hanya saja, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. 

"Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," tegas Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Rosan menyatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.

Keputusan pencabutan ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. 

Baca Juga: Bahlil Ungkap Harta Karun Rp5.400 Triliun, Emas dan Tembaga Jadi Isinya

Baca Juga: Rosan Sinyalkan Danantara Serok Saham BUMN

Baca Juga: Proyek Tambang Emas DEWA di Aceh Mandek, Izin dan Bencana Alam Jadi Penghambat

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.

Melalui penetapan keputusan ini:

1. Pengembalian Wilayah Konsesi: Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektar resmi dikembalikan kepada penguasaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pelaku Usaha: PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda mengatakan hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan menunjukkan kegiatan pertambangan PT Kristalin berada di kawasan hutan produksi.

“Di dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” kata Erich.

Selain tidak memiliki PPKH, perusahaan juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan