Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemprov DKI-Pemkot Bekasi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang hingga 5 Tahun

Pemprov DKI-Pemkot Bekasi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang hingga 5 Tahun Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun ke depan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pramono mengatakan perpanjangan kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik di kedua daerah.

"Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI mengubah pola pengelolaan dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Pramono menyebut gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan pengurangan kiriman sampah ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.

Baca Juga: Pramono Janji Jadi Gubernur Semua Agama, Ungkap Kedekatan dengan Keluarga Advent Sejak Kecil

Selain pemilahan, Pemprov DKI juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Namun, Pramono mengakui timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan besar.

"Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang," katanya.

Dalam kerja sama terbaru, pengelolaan tidak hanya mencakup urusan sampah, tetapi juga bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana. Seluruh pelaksanaan akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai dasar pemantauan dan evaluasi bersama.

Sementara itu, kedua daerah juga mengatur ulang mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi 2027 akan mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati kedua pihak. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah