Polemik Sejak Masa COVID-19, Kasus Dua Petinggi Organisasi Dokter Spesialis Jantung Didalami Bareskrim
Kredit Foto: Istimewa
Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan surat yang menyeret dua pimpinan organisasi profesi kedokteran jantung. Keduanya adalah Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan.
Keduanya disebut berperan pada penerbitan Surat Keterangan (SK) Dewan Etik PERKI yang menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono melakukan pelanggaran etik berat karena tindakan intervensi invasif yang berlebihan terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida, Gading Serpong, pada masa pandemi COVID-19.
Dewan Etik juga merekomendasikan agar Sertifikat Tambahan Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan dan sertifikat kompetensi spesialis jantung Prof. Dasaad dicabut.
Pihak pelapor, dokter spesialis jantung yang berpraktik di Tangerang, Prof. Dasaad Mulijono, menduga ada rekayasa pengaduan dari enam pasien kepada Dewan Etik PERKI. Menurutnya, pengaduan itu tidak pernah ada, baik di Dewan Etik PERKI maupun di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pelapor juga mempersoalkan kewenangan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI 2025 disebut tidak memberi Dewan Etik wewenang menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan pencabutan sertifikat.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong Bareskrim meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“IPW akan mengawal ketat proses ini hingga ke pengadilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menilai langkah itu juga perlu untuk mencegah kasus serupa menimpa dokter lulusan luar negeri.
Prof. Dasaad, lulusan FK Universitas Indonesia dengan spesialisasi penyakit dalam, jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi, mengaku permohonan SERKOM-KT yang diajukannya pada 2016 dan 2021 tidak pernah diputuskan.
Permohonan ketiga pada Oktober 2025 diteruskan ke Dewan Etik, lalu ditolak lewat surat Ketua KKJPD tertanggal 15 Juni 2026 yang merujuk pada keputusan Dewan Etik. Pihaknya menyebut Ketua Dewan Etik mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat “kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun. Ia menduga proses ini dilatari persaingan di kalangan kolega.
Selama pandemi, Prof. Dasaad disebut menangani sekitar 3.000 pasien tanpa kematian akibat keterlambatan tindakan, sementara Dewan Etik menilai sebagian tindakannya berlebihan. Perbedaan penilaian klinis ini menjadi sengketa.
Di lain sisi, Dr. Munawar dan dr. Renan belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru perkara ini.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Amry Nur Hidayat