Kredit Foto: PHK
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut dapat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK. Dalam kondisi tertentu, uang pesangon dapat diberikan dengan pengali berbeda, mulai dari 0,5 kali hingga dua kali ketentuan dasar.
Ketentuan mengenai hak pekerja tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
1. Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja pekerja.
|
Masa kerja |
Besaran pesangon |
|---|---|
|
Kurang dari 1 tahun |
1 bulan upah |
|
1 tahun hingga kurang dari 2 tahun |
2 bulan upah |
|
2 tahun hingga kurang dari 3 tahun |
3 bulan upah |
|
3 tahun hingga kurang dari 4 tahun |
4 bulan upah |
|
4 tahun hingga kurang dari 5 tahun |
5 bulan upah |
|
5 tahun hingga kurang dari 6 tahun |
6 bulan upah |
|
6 tahun hingga kurang dari 7 tahun |
7 bulan upah |
|
7 tahun hingga kurang dari 8 tahun |
8 bulan upah |
|
8 tahun atau lebih |
9 bulan upah |
Besaran tersebut merupakan ketentuan dasar. Jumlah yang diterima pekerja selanjutnya bergantung pada alasan PHK dan pengali yang berlaku sesuai peraturan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, pekerja dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja. Hak ini diberikan berdasarkan lama masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
|
Masa kerja |
Uang penghargaan masa kerja |
|---|---|
|
3 tahun hingga kurang dari 6 tahun |
2 bulan upah |
|
6 tahun hingga kurang dari 9 tahun |
3 bulan upah |
|
9 tahun hingga kurang dari 12 tahun |
4 bulan upah |
|
12 tahun hingga kurang dari 15 tahun |
5 bulan upah |
|
15 tahun hingga kurang dari 18 tahun |
6 bulan upah |
|
18 tahun hingga kurang dari 21 tahun |
7 bulan upah |
|
21 tahun hingga kurang dari 24 tahun |
8 bulan upah |
|
24 tahun atau lebih |
10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak Pekerja
Pasal 40 ayat (4) mengatur bahwa pekerja juga berhak atas uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Komponen uang penggantian hak meliputi:
-
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-
Biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
-
Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Kondisi PHK dengan Pesangon Satu Kali Ketentuan
Dalam sejumlah kondisi, pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Kondisi tersebut antara lain:
-
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
-
Pengambilalihan perusahaan.
-
Efisiensi untuk mencegah kerugian.
-
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
-
Perusahaan mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian.
-
PHK atas permohonan pekerja karena pengusaha melakukan pelanggaran tertentu, seperti menganiaya atau mengancam pekerja, tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, memerintahkan pekerjaan di luar perjanjian, atau memberikan pekerjaan berbahaya yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
5. Kondisi PHK dengan Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Pekerja memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam sejumlah kondisi.
Di antaranya:
-
Pengambilalihan perusahaan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
-
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.
-
Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau tidak secara terus-menerus selama dua tahun.
-
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.
-
Perusahaan mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang akibat kerugian.
-
Perusahaan dinyatakan pailit.
-
Pekerja melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
6. Kondisi PHK dengan Pesangon 0,75 Kali Ketentuan
Pekerja berhak memperoleh pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
7. Kondisi PHK dengan Pesangon 1,75 Kali Ketentuan
Pekerja yang memasuki usia pensiun berhak memperoleh uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
8. Kondisi PHK dengan Pesangon Dua Kali Ketentuan
Pesangon sebesar dua kali ketentuan dasar, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diberikan dalam kondisi tertentu, yaitu:
-
Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.
-
Pekerja mengajukan PHK karena kondisi sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja yang membuatnya tidak dapat bekerja setelah melampaui batas 12 bulan.
-
Pekerja meninggal dunia, sehingga hak finansialnya diberikan kepada ahli waris.
9. Kondisi Pekerja Mendapat Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah
Dalam sejumlah kondisi, pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besaran uang pisah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kondisi tersebut meliputi:
-
Putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan pelanggaran yang menjadi alasan permohonan PHK oleh pekerja.
-
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
-
Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah, setelah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis.
-
Pekerja melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-
Pekerja tidak dapat bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan dan perkara tersebut diputus sebelum berakhirnya masa enam bulan, dengan pekerja dinyatakan bersalah.
10. Hak Pekerja yang Ditahan karena Dugaan Tindak Pidana
Ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja yang tidak dapat bekerja selama enam bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, pekerja dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pekerja ditahan karena dugaan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar upah selama masa penahanan. Namun, perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya, dengan rincian:
|
Jumlah tanggungan |
Bantuan dari upah |
|---|---|
|
1 orang |
25 persen |
|
2 orang |
35 persen |
|
3 orang |
45 persen |
|
4 orang atau lebih |
50 persen |
Bantuan tersebut diberikan paling lama enam bulan sejak hari pertama pekerja ditahan.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Korban PHK Tetap Dapat Duit 60% Upah via JKP
11. Ketentuan PHK bagi Usaha Mikro dan Kecil
Untuk usaha mikro dan kecil, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja yang mengalami PHK ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dengan demikian, hak finansial pekerja saat PHK tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga alasan berakhirnya hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kondisi. Pekerja perlu memeriksa perjanjian kerja serta aturan perusahaan untuk mengetahui komponen hak yang sesuai dengan situasinya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: