Kredit Foto: SKK Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru untuk menawarkan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) di 67 cekungan frontier yang belum dieksplorasi. Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan investasi dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing wilayah untuk membuka peluang eksplorasi baru.
Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ivan, mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah merancang ketentuan baru untuk menarik investor mengembangkan potensi migas di wilayah frontier.
“Untuk mempercepat eksplorasi di 67 cekungan frontier, pemerintah akan menyusun regulasi baru untuk menawarkan wilayah-wilayah tersebut kepada investor. Regulasi ini masih dalam proses penyusunan,” ujar Ivan dalam 51st ASEAN Council on Petroleum and Energy (ASCOPE), di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Ivan menjelaskan, pemerintah akan menyesuaikan sejumlah persyaratan investasi, termasuk skema bagi hasil (split), bonus, dan komitmen pasti (firm commitment). Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan kondisi serta tingkat risiko masing-masing wilayah kerja.
“Ketentuan mengenai bagi hasil (split), bonus, dan komitmen pasti (firm commitment) akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah,” katanya.
Indonesia memiliki 128 cekungan hidrokarbon, dengan 20 cekungan telah berproduksi dan 67 cekungan belum dieksplorasi. Untuk meningkatkan peluang penemuan migas, pemerintah juga mendorong kegiatan eksplorasi melalui studi geologi, akuisisi data seismik, dan pengeboran sumur eksplorasi.
Berdasarkan paparan Ivan, rasio keberhasilan eksplorasi hingga menghasilkan wilayah kerja yang memasuki tahap produksi mencapai sekitar 14,5%. Peningkatan kualitas data bawah permukaan menjadi salah satu upaya untuk membantu investor mengidentifikasi potensi sumber daya migas.
Baca Juga: SKK Migas Bidik 2,2 Miliar Barel Minyak dari 12 Sumur High-Impact di 2026
Baca Juga: Obral Insentif demi Gaet Investor Migas, Bagaimana Nasib Aturan DMO 25%?
Selain menyiapkan regulasi untuk wilayah frontier, pemerintah telah memperbaiki ketentuan investasi hulu migas melalui penyediaan pilihan skema kontrak, insentif fiskal, serta pendanaan akuisisi data menggunakan anggaran negara sejak 2025.
Di sisi lain, Indonesia saat ini memiliki 163 wilayah kerja migas aktif, yang terdiri atas 83 wilayah kerja produksi, 24 wilayah kerja pengembangan, dan 56 wilayah kerja eksplorasi.
Dari total tersebut, sebanyak 120 wilayah kerja menggunakan skema kontrak cost recovery, sedangkan 43 lainnya menggunakan skema gross split.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: